• Latest
  • Trending
  • All
Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar

Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar

16 September 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu, Pria 51 Tahun Diamankan

7 Oktober 2026
Puncak Festival Ngobrol Buku 2026, Luncurkan 3 Buku Antologi Cerpen Berbasis Folklor

Puncak Festival Ngobrol Buku 2026, Luncurkan 3 Buku Antologi Cerpen Berbasis Folklor

7 Oktober 2026
Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

Simpan Sabu 1,71 Gram, Pria 51 Tahun Diamankan Polisi di Lubuk Pakam

7 Oktober 2026
Satlantas Polres Karo Gelar Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor

Satlantas Polres Karo Gelar Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Kendaraan Bermotor

7 Oktober 2026
Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

Bikin Gaduh saat Timnas Juara, 8 Anggota Geng Motor Ditangkap

7 Oktober 2026
4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

7 Oktober 2026
Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita

Pengedar Narkoba di Desa Puji Mulyo Diringkus, 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok Ikut Disita

7 Oktober 2026
Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar

Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar

7 Oktober 2026
Tingkatkan Keamanan Siber Daerah, Pemkab Karo Terima STR TTIS Resmi dari BSSN RI

Tingkatkan Keamanan Siber Daerah, Pemkab Karo Terima STR TTIS Resmi dari BSSN RI

7 Oktober 2026
Dilarang Parkir di Halaman Sendiri, Dua Motor Dijatuhkan Tetangga

Dilarang Parkir di Halaman Sendiri, Dua Motor Dijatuhkan Tetangga

7 Oktober 2026
Dorong Transformasi Tata Kelola Desa Berdampak, Pemkab Karo Buka Pendampingan Inovasi Sosial dan Penyusunan Roadmap

Dorong Transformasi Tata Kelola Desa Berdampak, Pemkab Karo Buka Pendampingan Inovasi Sosial dan Penyusunan Roadmap

7 Oktober 2026
Pemkab Karo Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Pencegahan Penyimpangan Anggaran Sekolah

Pemkab Karo Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Pencegahan Penyimpangan Anggaran Sekolah

7 Oktober 2026
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar

by Admin
16 September 2026
in PERISTIWA
Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Kepala kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Belawan, Rivolindo didakwa korupsi Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhan dan kenavigasian Oktober 2023 hingga Agustus 2024 senilai Rp. 1.496.104.645.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/9/2026) malam.

Baca Juga

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar

Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga

Disebutkan JPU, dalam melakukan aksinya terdakwa Rivolindo bersama-sama dengan Marganda L.A Sihite selaku mantan Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan pada Kantor KSOP Belawan, tidak melaporkan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal besar berukuran di atas 500 gross tonase (GT) sehingga PNBP tidak tertagih.

” Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Rivolindo bersama Marganda L.A Sihite dan Agen Kapal PT Belawan Jaya Lestari dan seterusnya, secara melawan hukum yaitu melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 198 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, ” ungkap JPU.

Oleh karena itu, JPU mendakwa perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatrur dan diancam pidana dengan Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Hakim Ketua, Cipto Hosari Nababan mempersilahkan terdakwa Rivolindo untuk berdiskusi dengan Advokat terdakwa atas sikap terhadap dakwaan JPU tersebut. Setelah sejenak berdiskusi, Rivolindo kembali duduk di kursi pesakitan dan menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Selanjutnya, Hakim Ketua mengetuk palu pertanda sidang ditunda hingga Senin (21/9/2026).

Diketahui sebelumnya, atas penetapan tersangka dan penahanan pada 26 Maret 2026, Rivolindo mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan pada 27 Juli 2026. Namun, usaha pria 61 tahun itu kandas, Senin (14/9/2026) oleh Hakim Tunggal Phillip M. Soentpiet yang memutus menolak permohonan Rivolindo secara keseluruhan. (AIN)

Post Views: 343
Tags: Eks Kakan KesyahbandaranOP Belawan Korupsi PNB
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan
PERISTIWA

4 Nelayan Belawan Terapung 13 Jam Setelah Kapalnya Ditabrak Kapal Ikan Diduga Berbendera Taiwan

7 Oktober 2026
Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar
PERISTIWA

Tempat Penyimpanan Peralatan Dekorasi Pesta di Medan Johor Terbakar

7 Oktober 2026
Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga
PERISTIWA

Madina Memanas, 3 Ekskavator Tambang Ilegal Dibakar Warga

6 Oktober 2026
Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 
HEADLINE

Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 

30 September 2026
Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan
PERISTIWA

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

27 September 2026
Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas
PERISTIWA

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

25 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In