![]() |
| Teks foto : Jalan Mesjid Kota Pangkalan Brandan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera utara. |
LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) – Sudah bertahun – tahun lamanya tanpa ada pengawasan ,diduga parkiran “ilegal” kian merebak di Kota Pangkalan Brandan dari jalan Mesjid Raya,Jalan Sudirman,Jalan Babalan,Jalan Kartini ,Jalan Lintas Medan -Aceh Kelurahan Pelawi Utara dan Jalan Wahiddin Kota Pangkalan Brandan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara banyaknya tukang parkir tapi tak pernah menggunakan karcis parkir sehingga warga Pangkalan Brandan resah,Jumat (9/6/2023) pukul 14.00 Wib
” Dikenakan tarif parkir kendaraan, tanpa karcis yang diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Langkat, Kondisi itu meresahkan warga.apa lagi tiap -tiap beberapa toko harus di kenakan membayar iuran perbulannya meski pembayaran tersebut tanpa ada karcis parkir
Yusuf warga Pangkalan Brandan heran dengan tumbuhnya jasa parkir kendaraan di pelataran toko yang dulunya gratis.
Anehnya, mereka memungut biaya parkir tanpa memberikan karcis, Ia berharap pemerintah segara mengambil langkah tegas untuk melakukan penertiban.
” Baru saja sebentar ku letakan kereta di pinggir jalan percisnya di depan ruko yang ada sepanjang jalan Mesjid Raya, tukang parkir datang minta uang parkir dan kita bayar parkir itu tidak masalah,
Ku bayar uang parkir ,Asal menjadi pendapatan daerah, tetapi setiap tukang parkir yang ada di Kota Pangkalan Berandan,hanya memunggut atau meminta uang parkir saja, akan tetapi tak pernah memberikan karcis parkir ” katanya.
Yusuf juga berharap pemerintah setempat agar menertipkan oknum – oknum diduga juru parkir liar yang ada di Kota Pangkalan Brandan.
Nah ternyata diduga parkir liar bukan saja terjadi di Pangkalan Brandan ,Akan tetapi juga terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Pura dan Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat .banyaknya tukang parkir liar sehingga masyarakat Kabupaten Langkat resah akibat ulah – ulah juru parkir liar.bahkan hampir se – Kabupaten Langkat juru parkir tak pernah ada memberikan karcis parkir.
Menurut keterangan Arnes warga Kelurahan Kwala Bingei Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Katanya, ” Setiap juru parkir yang bertugas di pinggir jalan akan dibekali karcis parkir resmi dengan menggunakan stempel resmi dari Dishub Langkat “Jadi, mereka harus memberikan karcis tersebut kepada pemilik kendaraan.
Bila juru parkir tidak bisa memberikan karcis, maka dia bukan petugas resmi. Pengguna jasa parkir pun berhak menolak untuk membayar biaya retribusi parkir,” ujarnya saat diwawancara, Jumat (9/6/2013) sekitar pukul 21.43 Wib.
Untuk biaya atau retribusi parkir sesuai dengan aturan, lanjutnya, sebesar Rp 2 ribu untuk sepeda motor sedangkan mobil Rp 3 ribu dan roda 6 Rp 4 ribu, Kalau nilainya lebih dari itu, termasuk pungli. Apabila ditemukan parkir yang melebihi dari harga yang ditentukan dan tidak memiliki karcis segera laporkan ke pihak berwajib karena itu sudah termasuk pungli,
Minta di tertipkan…Klo legal nambah PAD…Klo ilegal jadi persoalan…gitu,
Juru parkir yang resmi itu, mempunyai karcis parkir serta menggunakan seragam parkir dengan tulisan Dishub di punggung. “Hal ini kami lakukan agar memudahkan kami mengenali mana juru parkir yang resmi dan mana juru parkir liar ” Katanya.
Sementar ,Plt,Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat Drs, Mulyono, M.Si saat di temui di kantor Dishub Langkat hingga kini belum dapat di temui oleh wartawan media ini (LKT-1)



























