LANGKAT (HARIANSTAR.COM) –
Penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD di Indonesia diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan harus digunakan untuk kegiatan operasional sekolah.
Beberapa contoh penggunaan anggaran Dana BOS SD , seperti. Pengadaan Alat dan Bahan Pembelajaran, Pengadaan alat dan bahan pembelajaran seperti buku pelajaran, alat tulis, dan peralatan laboratorium.
Kemudian Pengadaan Sarana dan Prasarana Pengadaan sarana dan prasarana seperti meja, kursi, papan tulis, dan peralatan lainnya.
Pengembangan kualitas guru seperti pelatihan, workshop, dan pengembangan kompetensi. Pengembangan kurikulum seperti pengembangan silabus, RPP, dan bahan ajar.
Pengelolaan sekolah seperti pengelolaan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, dan pengelolaan hubungan dengan masyarakat.
Pengembangan ekstrakurikuler seperti pengembangan klub, pengembangan olahraga, dan pengembangan seni.
Pengembangan lingkungan sekolah seperti pengembangan taman, pengembangan fasilitas olahraga, dan pengembangan fasilitas lainnya.
Pengelolaan keamanan dan keselamatan seperti pengelolaan CCTV, pengelolaan pintu gerbang, dan pengelolaan lainnya.
Bahkan pengunaan anggaran Dana BOS juga digunakan untuk Persentase Penggunaan Dana BOS.
Pengadaan Alat dan Bahan Pembelajaran: Maksimal 40% dari total dana BOS. Pengadaan Sarana dan Prasarana : Maksimal 30% dari total dana BOS.
Pengembangan Kualitas Guru: Maksimal 10% dari total dana BOS. Pengembangan Kurikulum : Maksimal 5% dari total dana BOS.
Pengelolaan Sekolah : Maksimal 10% dari total dana BOS.dan Pengembangan Ekstrakurikuler: Maksimal 5% dari total dana BOS.
Jika dirangkum kegunaan anggaran Dana BOS yang di ketahui dari sumber, apakah sekolah SD Negeri 056640 Pelawi Dalam Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat tersebut, sudah mengikuti aturan – aturan juknis peruntukan penggunaan anggaran dana BOS di sekolah tersebut ?
Dari hasil investigasi awak wartawan ini di lokasi sekolah SD Negeri 056640 Pelawi Dalam, terlihat seperti sekolah yang tak terurus. Pasalnya banyak terlihat plafon gedung sekolah yang rusak, bahkan meja – meja, kursi yang sudah usang masih juga di gunakan. Sehingga tidak adanya kenyamanan bagi murid -murid yang sedang belajar di sekolah itu.
Begitu juga beberapa sumber yang ditemui oleh awak wartawan di lokasi gedung sekolah SD Negeri 056640 Pelawi Dalam, bahwa sekolah tersebut fasilitas murid untuk belajar sudah jelas -jelas tidak ada kenyamanan karena gedung yang kurang perawatan dari pihak kepala sekolah.tersebut.
“Lihatlah plafon gedung sekolah ini sudah ada yang jebol, bangku dan meja banyak yang mulai rusak. Ruang perpustakaan saja sekarang sudah di bagi dua. Sebagian untuk murid belajar dan disekat sebelahnya di jadikan untuk perpustakaan. Itupun perpustakaannya tak teratur, bahkan jorok penuh dengan debu. ” sebut sumber yang enggan namanya di sebutkan.
Dari adanya temuan -temuan yang penuh kejanggalan di sekolah SDN 056640 Pelawi Darat tersebut, awak media terus menelusuri ke lokasi gedung sekolah. Terlihat di dalam gedung sekolah masih banyak kekurangan, apa yang tertera di dalam juknis penggunaan anggaran Dana BOS.
Dari hal tersebut, Kepala sekolah SD Negeri 056640 Pelawi Darat Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat inisil OG yang dikonfirmasi melalui telepon berulang kali, tidak merespon.
Kemudian saat di wawancara melalui WhatsApp terkait penggunaan dana BOS yang di kelolanya. Hingga kini kepala sekolah yang memiliki hampir 400 murid itu masih juga engan memberi penjelasan. (R4-LKT)