DELISERDANG (HARIANSTAR.COM) –
Bangunan Tempat Hiburan Malam (THM), Marcopolo di Desa Namo Rube Julu Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang dirubuhkan, Kamis (14/8/2025).
Seribuan personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP baik berpakaian lengkap maupun sipil diturunkan untuk mengamankan perubuhan bangunan berwarna khas hijau loreng organisasi masyarakat (Ormas) GJ.
Amatan di lapangan, sebelum bangunan yang dulunya berdiri THM bernama Sky Garden itu dirubuhkan, Forkompinda, seperti Gubernur Sumatera Utara, Pangdam I/BB, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kajati, Kepala BNNP Sumut dan Ketua DPRD Sumut, terlebih dahulu melakukan koordinasi.
Perubuhan bangunan usaha THM yang merupakan milik ketua ormas di Binjai ST itu diawali dengan bergesernya pasukan Brimobdasu lengkap dengan tameng dan alat pemukul.
Seiring kemudian Gubsu Bobby Nasution menuju ke bangunan gedung Marcopolo bersama Forkopimda. Tak lama kemudia, dua alat berat jenis excavator di posisi dua sisi mulai menghancurkan banguna THM tersebut hingga rata dengan tanah.
Sempat terjadi aksi pelemparan sesaat hingga mengundang perhatian dan membuat kegaduhan. Namun, proses perubuhan tetap berlangsung lancar. Sekelompok anggota ormas GJ yang sempat terlhat mengenakan atribut memilih bubar meninggalkan lokasi THM.
Tampak juga bagian depan pos masuk THM Marcopolo dirubuhkan menggunakan excavator mini hingga rata dengan tanah. Perubuhan THM itu berlanjut ke bangunan The Blue Star yang berada tak jauh dari Marcopolo.
Gubernur Sumut mengatakan, perubuhan THM itu menindaklanjuti keresahan masyarakat, terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat yangsecara legalitas baik izin bangunan, IMB, PBG tidak ada sama sekali.
“Izin hiburan malam juga, dari Provinsi tidak pernah mengeluarkan. Ditambah lagi, Kapolda Sumut sudah menyampaikan kepadanya ada kegiatan jual beli narkoba di dalam bangunan yang kita hancurkan ini,” kata Bobby.
Dalam kaitan itu, Bobby
menyampaikan kepada kepala daerah di Sumut untuk mencabut izin tempat hiburan malam yang menjadi tempat transaksi narkoba.
Penindakan serupa akan terus dilakukan terhadap THM yang menyalahi aturan dan peruntukannya.
“Ada beberapa titik rekomendasi untuk dicabut izinnya karena menyalahgunakan fungsi bangunan yang diusulkan. Ini akan terus kita lakukan terhadap tempat hiburan malam yang dijadikan sarang narkoba. Ini akan kita musnahkan semua,” tegasnya. (Red)