MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pertunjukan stand-up comedy Panji Pragiwaksono bertajuk Mens Rea menuai sorotan tajam di tengah iklim demokrasi yang menjunjung kebebasan berekspresi, materi komedi pada tayangan ini muncul di Netflix pada 27 Desember 2025. Tapi ini sebenarnya rekaman pertunjukan puncak yang digelar pada 30 Agustus 2025 di Indonesia Arena, Jakarta. Hal itu dinilai sebagian pihak telah melampaui batas etika publik dan memicu kegaduhan.
Dr M.Sa’i Rangkuti,SH,MH, salah seorang pengamat hukum, menyampaikan materinya dalam pertunjukan “Mens Rea” kemarin, jelas tampak telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyampaikan bentuk fisik seseorang yang telah ada dari lahir dan bukannya menyampaikan kritikan terkait kebijakan-kebijakan pemerintah yang bersifat konstruktif didalam aturan norma dan asas.
“Boleh aja melakukan Kritikan-kritikan di dalam negara demokrasi, apalagi selain mengkritik juga memberikan solusi atas berbagai aspek kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat, maupun tingkat daerah, namun jangan melakukan penghinaan di ruang publik, jelas itu sudah masuk di dalam wilayahnya hukum dan telah terjadi peristiwa hukum. Beda kritik dengan penghinaan. Dan tetap setiap memberikan kritikan harus berisi edukasi dan bukan membuat Gaduh,” Ungkap Tim Hukum TKD Sumetara Utara Prabowo-Gibran tersebut, Rabu (14/1).
Lanjut pria yang bergelar Doktor Hukum ini menegaskan bahwa demokrasi memang memberi ruang luas bagi kebebasan berekspresi. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab sosial dan etika publik.
“Demokrasi bukan kebebasan tanpa batas. Ia dibingkai oleh etika publik, tanggung jawab sosial, serta kesadaran atas momentum kebangsaan. Saat rakyat berharap narasi persatuan dan semangat kebangsaan, publik justru disuguhi konten yang mempersoalkan dan menertawakan figur-figur negara,” Terang anak sulung dari Bapak H.M. Imballo Rangkuti, SH, dimana Almarhum pernah mengikuti pendidikan di Fakultas Hukum di UII (Universitas Islam Indonesia).
Mengakhiri, pria yang menyelesaikan S1 dari UISU dan S2 dari UMSU, kemudian menyelesaikan S3 di UNPRI ini, bahwa akibat ujaran Panji Pragiwaksono bertajuk Mens Rea itu yang telah membuat kegaduhan, akhirnya masyarakat melakukan Laporan Polisi bernomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dimana Pandji dalam konten tersebut dilaporkan melakukan penodaan agama merujuk Pasal 242 dan/atau 243 KUHP, serta penghasutan pada Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP yang baru berlaku.
“Itu konsekuensi akibat ujarannya. Negara kita negara hukum, sehingga setiap warga negaranya harus patuh dan taat hukum,” Pungkas anak dari Ibu Dra. Nurlina Nasution itu. (RED)



























