• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home NUSANTARA

Terkait Pemberitaan Salah Satu Media Online, Plt Dirut : Hingga Saat Ini Dewas Tidak Mengintervensi

adminmetro
13 September 2024
Rubrik NUSANTARA
440
Terkait Pemberitaan Salah Satu Media Online Plt Dirut Hingga Saat Ini Dewas Tidak Mengintervensi
600
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – adanya pemberitaan di salah satu media online dengan judul “Spanduk Aspirasi di Depan Kantor Gubsu dan Tirtanadi, Ada Apa Dewas Tirtanadi” membuat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Tirtanadi Ewin Putra angkat bicara.

“Hingga saat ini Dewan Pengawas (Dewas) tidak mengintervensi,”kata Ewin Putra di Ruang Kerjanya lantai dua Perumda Tirtanadi Jl SM Raja Medan Jumat (13/9/2024).

Baca Juga

Tinjau Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura, Wapres Apresiasi Inovasi Riset dan Hilirisasi Produk

Jadikan Masjid Tempat Pembinaan Akhlak dan Wujudkan Langkat Religius

Dikatakan Ewin Putra sesuai keputusan Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi Nomor 31/ DP – Perumda/ VI/ 2024 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Sebagai Direktur Utama Perumda Tirtanadi, dalam point ketiga setelah memutuskan termaktub segala bentuk keputusan kebijaksanaan dan wewenang yang bersifat tidak rutin dan strategis harus mendapatkan persetujuan dewan pengawas.

Menurutnya (Ewin Putra-red) bahwa direksi dalam melaksanakan tugas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Daerah No 02 Tahun 2022

“Dalam PP 54 tahun 2017 dan Perda 02 tahun 2022 sudah jelas tugas dan fungsi baik Dewas maupun Direksi,”ujar Ewin Putra.

Lebih jauh sambung Ewin sejak diberi amanah Plt Dirut Dewas tidak pernah mengintervensi tugas – tugas Plt direksi.

Sementara Sekretaris Dewan Pengawas Silmi ketika dimintai komentarnya mengatakan adanya tudingan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tertulis pada sebuah spanduk pada dasarnya salah alamat dan hal ini berpotensi berakibat hukum terhadap yang membuat.

“Yang tertulis di spanduk itu menuding pribadi Dewas dan itu salah alamat ini berpotensi menjadi akibat hukum bagi pembuatnya dan kita sudah mengantongi dugaan siapa yang membuatnya,”ujar Silmi yang juga maerupakan dosen salah satu perguruan tinggi di Medan.(red)

Tags: Media OnlinePemberitaanperumda tirtanadiSpanduk AspirasiTirtanadi
SendShare60SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Ajak Masyarakat Sukseskan PON 2024, Bobby Nasution Singgung Sumut Bermartabat

Selanjutnya

Polda Sumut Segera Panggil 3 Tersangka Baru PPPK Langkat

Baca Juga

Terkait Pemberitaan Salah Satu Media Online Plt Dirut Hingga Saat Ini Dewas Tidak Mengintervensi
NUSANTARA

Tinjau Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura, Wapres Apresiasi Inovasi Riset dan Hilirisasi Produk

17 Mei 2025
572
Terkait Pemberitaan Salah Satu Media Online Plt Dirut Hingga Saat Ini Dewas Tidak Mengintervensi
NUSANTARA

Jadikan Masjid Tempat Pembinaan Akhlak dan Wujudkan Langkat Religius

16 Mei 2025
575
Terkait Pemberitaan Salah Satu Media Online Plt Dirut Hingga Saat Ini Dewas Tidak Mengintervensi
NUSANTARA

16 Mei 2025
573
Terkait Pemberitaan Salah Satu Media Online Plt Dirut Hingga Saat Ini Dewas Tidak Mengintervensi
NUSANTARA

Pemkab Langkat Siap Gaet CSR Swasta Bangun Jalan dan Jembatan

16 Mei 2025
573
Terkait Pemberitaan Salah Satu Media Online Plt Dirut Hingga Saat Ini Dewas Tidak Mengintervensi
NUSANTARA

Pemkab Langkat Dukung Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Masyarakat

16 Mei 2025
571
Terkait Pemberitaan Salah Satu Media Online Plt Dirut Hingga Saat Ini Dewas Tidak Mengintervensi
NUSANTARA

Bapenda Kota Medan Buka Pojok PBB dan Loket Pembayaran PKB dan Opsen PK

16 Mei 2025
573
Terkait Pemberitaan Salah Satu Media Online Plt Dirut Hingga Saat Ini Dewas Tidak Mengintervensi
Terkait Pemberitaan Salah Satu Media Online Plt Dirut Hingga Saat Ini Dewas Tidak Mengintervensi
Terkait Pemberitaan Salah Satu Media Online Plt Dirut Hingga Saat Ini Dewas Tidak Mengintervensi

POPULER

  • Terkait Pemberitaan Salah Satu Media Online Plt Dirut Hingga Saat Ini Dewas Tidak Mengintervensi

    Kasus Penganiayaan Leo Albertus, Kapolsek Medan Tuntungan: Kami Tangani Sesuai Prosedur

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Diduga Klaim Fasilitas Umum, Oknum PNS EH Buat Ricuh di Gunungsitoli

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Hasil Akhir Grand Final Indonesian Idol 2025!

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Satresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu di Tigabinanga

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Inspektorat ‘Abaikan’ Perintah Riksus Sekda Madina, Warga Tolak LKPP Kades Panggautan

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
Terkait Pemberitaan Salah Satu Media Online Plt Dirut Hingga Saat Ini Dewas Tidak Mengintervensi
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In