• Latest
  • Trending
  • All
Selaras Dengan Kebijakan Nasional, Dinas Kominfo Langkat Terapkan Aturan Ketat

Selaras Dengan Kebijakan Nasional, Dinas Kominfo Langkat Terapkan Aturan Ketat

5 Februari 2025
Sat Narkoba Polres Langkat Kembali Amankan Tiga Pemilik Sabu

Sat Narkoba Polres Langkat Kembali Amankan Tiga Pemilik Sabu

15 September 2025
KTT Qatar, Membungkam Kebrutalan Israel di Gaza

KTT Qatar, Membungkam Kebrutalan Israel di Gaza

15 September 2025
Bright Gas Cooking Competition 2025 Semifinal Medan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dorong Kreativitas Kuliner dan UMKM

Bright Gas Cooking Competition 2025 Semifinal Medan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Dorong Kreativitas Kuliner dan UMKM

15 September 2025

Revitalisasi Sekolah Rakyat di Padangsidimpuan, Sekda Imbau OPD Aktif

15 September 2025
Pemko Medan Buka Diri untuk Imigran, Tapi Tetap Utamakan Keamanan Warga

Pemko Medan Buka Diri untuk Imigran, Tapi Tetap Utamakan Keamanan Warga

15 September 2025
Kuasai Aset PT KAI, Anak Mantan Wali Kota Medan dan 2 Rekannya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kuasai Aset PT KAI, Anak Mantan Wali Kota Medan dan 2 Rekannya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

15 September 2025
Acoi, Pecatan Polisi Kasus Narkoba Keroyok  Pemuda Hingga Dapatkan Perawatan di RS

Acoi, Pecatan Polisi Kasus Narkoba Keroyok  Pemuda Hingga Dapatkan Perawatan di RS

15 September 2025
Simpan Sabu di Dalam Topi DG Ditangkap Satres Narkoba Polres Karo

Simpan Sabu di Dalam Topi DG Ditangkap Satres Narkoba Polres Karo

15 September 2025
Kanwil Kemenagsu dan Dinkes Sumut Bersinergi Sukseskan Program CKG

Kanwil Kemenagsu dan Dinkes Sumut Bersinergi Sukseskan Program CKG

15 September 2025
Medan Jadi Destinasi Pertama City Gas Tour 2025, PGN Ajak Warga Nikmati Energi Bersih

Medan Jadi Destinasi Pertama City Gas Tour 2025, PGN Ajak Warga Nikmati Energi Bersih

15 September 2025
Sarang Narkoba di Simalingkar Digerebek, Barak Dibakar

Sarang Narkoba di Simalingkar Digerebek, Barak Dibakar

15 September 2025
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolres Langkat Beri Pesan Penting ke Pelajar Putra Jaya Jabal Rahmah

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolres Langkat Beri Pesan Penting ke Pelajar Putra Jaya Jabal Rahmah

15 September 2025
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
Selasa, September 16, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Selaras Dengan Kebijakan Nasional, Dinas Kominfo Langkat Terapkan Aturan Ketat

by Yunsigar
5 Februari 2025
in NUSANTARA
Selaras Dengan Kebijakan Nasional, Dinas Kominfo Langkat Terapkan Aturan Ketat
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Langkat memperketat aturan pembayaran jasa publikasi bagi wartawan guna memastikan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan dan Efektivitas Anggaran Pemerintah, khususnya di kegiatan Publikasi.

Pengetatan aturan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor: 500.12-18/Diskominfo/2025. Tanggal 24 Januari 2024, dengan perihal Syarat Wartawan Unit yang dikeluarkan oleh Dinas Kominfo Langkat. Surat ini menegaskan, bahwa pembayaran jasa publikasi hanya diberikan kepada wartawan yang telah memenuhi syarat tertentu, termasuk memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diterbitkan oleh Dewan Pers.

Baca Juga

Revitalisasi Sekolah Rakyat di Padangsidimpuan, Sekda Imbau OPD Aktif

Kanwil Kemenagsu dan Dinkes Sumut Bersinergi Sukseskan Program CKG

PT Propernas Nusa Dua Launching Cluster Hevea

Kepala Dinas Kominfo Langkat, Wahyudiharto menegaskan, bahwa kebijakan ini bukan berarti membatasi kebebasan pers maupun akses wartawan dalam meliput kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Pemkab Langkat tidak pernah melarang wartawan untuk meliput. Tolong ini digaris bawahi. Semua jurnalis tetap memiliki hak untuk melakukan tugas jurnalistiknya sesuai dengan kode etik. Yang kami atur hanyalah mekanisme pembayaran jasa publikasi agar lebih profesional, tepat sasaran dan efisien sesuai arahan Presiden,” jelasnya.

Dinas Kominfo Langkat menegaskan, bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, langkah ini justru menegakkan UU tersebut.
Khususnya Pasal 15 ayat (2), yang mengamanatkan bahwa, Dewan Pers berperan untuk meningkatkan kualitas dan standar profesionalisme wartawan.

Dengan mensyaratkan Sertifikat UKW, Dinas Kominfo Langkat memastikan bahwa wartawan yang menerima pembayaran jasa publikasi adalah mereka yang telah teruji secara kompetensi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (2) yang menyebutkan bahwa wartawan wajib menaati kode etik jurnalistik.

Selain itu, Pasal 9 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa setiap perusahaan pers juga harus berbadan hukum. Dengan demikian, kebijakan ini juga mendorong media yang bermitra dengan Pemkab Langkat untuk memiliki legalitas yang jelas dan menjalankan praktik jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kebijakan ini juga selaras dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan Dewan Pers, yang ditetapkan pada 16 November 2023.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa profesi wartawan harus memiliki standar kompetensi sebagai alat ukur profesionalitas. Standar ini diperlukan untuk melindungi kepentingan publik, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta mewujudkan dan melindungi kemerdekaan pers sebagaimana amanat Piagam Palembang yang disepakati dalam Peringatan Hari Pers Nasional 2010 di Palembang, Sumatera Selatan.

Kompetensi wartawan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum, tetapi juga dengan pemahaman etika serta hukum pers. Wartawan profesional harus memiliki kesadaran dan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik, hukum, perundang-undangan, serta regulasi di bidang pers.

Oleh karena itu, untuk mencapai standar kompetensi ini, setiap wartawan wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) yang telah diverifikasi dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Dengan adanya kebijakan ini, Dinas Kominfo Langkat berharap kemitraan antara Pemerintah Daerah dan Media semakin profesional, serta mendukung penyebaran informasi yang akurat dan berkualitas bagi masyarakat.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi dan koordinasi agar kebijakan ini bisa berjalan dengan baik tanpa mengurangi kualitas pemberitaan di Langkat,” tutup Wahyudiharto. (Lkt)

Post Views: 37
Tags: Aturan KetatDinas Kominfo LangkatSelaras  Kebijakan NasionalTerapkan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

NUSANTARA

Revitalisasi Sekolah Rakyat di Padangsidimpuan, Sekda Imbau OPD Aktif

15 September 2025
Kanwil Kemenagsu dan Dinkes Sumut Bersinergi Sukseskan Program CKG
NUSANTARA

Kanwil Kemenagsu dan Dinkes Sumut Bersinergi Sukseskan Program CKG

15 September 2025
PT Propernas Nusa Dua Launching Cluster Hevea
NUSANTARA

PT Propernas Nusa Dua Launching Cluster Hevea

15 September 2025
Pertemuan Rutin Dharma Wanita Rutan Kabanjahe, Ketua DWP: Istri Berperan Dukung Kinerja Suami
NUSANTARA

Pertemuan Rutin Dharma Wanita Rutan Kabanjahe, Ketua DWP: Istri Berperan Dukung Kinerja Suami

14 September 2025
Ketua Tim Pembina Posyandu Kab .Karo Mengikuti Rapat Kelompok Kerja Operasional (POKJA) Posyandu
NUSANTARA

Ketua Tim Pembina Posyandu Kab .Karo Mengikuti Rapat Kelompok Kerja Operasional (POKJA) Posyandu

13 September 2025
Duhu Manjai Halawa Tanggapi Aspirasi Masyarakat Ulususua
NUSANTARA

Duhu Manjai Halawa Tanggapi Aspirasi Masyarakat Ulususua

13 September 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In