• Latest
  • Trending
  • All
Selaras Dengan Kebijakan Nasional, Dinas Kominfo Langkat Terapkan Aturan Ketat

Selaras Dengan Kebijakan Nasional, Dinas Kominfo Langkat Terapkan Aturan Ketat

5 Februari 2025
Polsek Pancur Batu Cek Lokasi Dugaan Judi di Desa Baru, Hasilnya Nihil

Polsek Pancur Batu Cek Lokasi Dugaan Judi di Desa Baru, Hasilnya Nihil

30 Maret 2026
Kabag SDM Polres Padang Lawas Motivasi Pelajar SMA Taruna Bangsa Sibuhuan

Kabag SDM Polres Padang Lawas Motivasi Pelajar SMA Taruna Bangsa Sibuhuan

30 Maret 2026
Pelayanan Pasca Libur, KUA Medan Perjuangan Suguhkan Kue Lebaran

Pelayanan Pasca Libur, KUA Medan Perjuangan Suguhkan Kue Lebaran

30 Maret 2026
Pasca Lebaran, Kunjungan Pasien RSUP H. Adam Malik Relatif Stabil

Pasca Lebaran, Kunjungan Pasien RSUP H. Adam Malik Relatif Stabil

30 Maret 2026
Laga Sengit Indonesia vs Bulgaria Tersaji Malam Ini: Pembuktian John Herdman

Laga Sengit Indonesia vs Bulgaria Tersaji Malam Ini: Pembuktian John Herdman

30 Maret 2026
Acara Halalbihalal Desa di Batang Viral dengan Aksi Wanita Joget Setengah Bugil

Acara Halalbihalal Desa di Batang Viral dengan Aksi Wanita Joget Setengah Bugil

30 Maret 2026
Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan

Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan

30 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Siap Hadapi Arus Balik, Perkuat Layanan dan Ketersediaan Energi

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Siap Hadapi Arus Balik, Perkuat Layanan dan Ketersediaan Energi

29 Maret 2026
Bupati Karo Hadiri Upacara Adat dan Pelepasan Jenazah Camat Kutabuluh

Bupati Karo Hadiri Upacara Adat dan Pelepasan Jenazah Camat Kutabuluh

29 Maret 2026
Momen Hangat, Wakil Wali Kota Medan Terima Kunjungan Danyon Parako 463 Pasgat

Momen Hangat, Wakil Wali Kota Medan Terima Kunjungan Danyon Parako 463 Pasgat

29 Maret 2026
Wali Kota Medan Hadiri India–Indonesia Business Promotion, Perkuat Kerja Sama Strategis

Wali Kota Medan Hadiri India–Indonesia Business Promotion, Perkuat Kerja Sama Strategis

29 Maret 2026
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Medan Kota, Motor Curian Dijual Rp4 Juta

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Medan Kota, Motor Curian Dijual Rp4 Juta

29 Maret 2026
Senin, Maret 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Selaras Dengan Kebijakan Nasional, Dinas Kominfo Langkat Terapkan Aturan Ketat

by Yunsigar
5 Februari 2025
in NUSANTARA
Selaras Dengan Kebijakan Nasional, Dinas Kominfo Langkat Terapkan Aturan Ketat
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Langkat memperketat aturan pembayaran jasa publikasi bagi wartawan guna memastikan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan dan Efektivitas Anggaran Pemerintah, khususnya di kegiatan Publikasi.

Pengetatan aturan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor: 500.12-18/Diskominfo/2025. Tanggal 24 Januari 2024, dengan perihal Syarat Wartawan Unit yang dikeluarkan oleh Dinas Kominfo Langkat. Surat ini menegaskan, bahwa pembayaran jasa publikasi hanya diberikan kepada wartawan yang telah memenuhi syarat tertentu, termasuk memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diterbitkan oleh Dewan Pers.

Baca Juga

Pelayanan Pasca Libur, KUA Medan Perjuangan Suguhkan Kue Lebaran

Acara Halalbihalal Desa di Batang Viral dengan Aksi Wanita Joget Setengah Bugil

Momen Hangat, Wakil Wali Kota Medan Terima Kunjungan Danyon Parako 463 Pasgat

Kepala Dinas Kominfo Langkat, Wahyudiharto menegaskan, bahwa kebijakan ini bukan berarti membatasi kebebasan pers maupun akses wartawan dalam meliput kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Pemkab Langkat tidak pernah melarang wartawan untuk meliput. Tolong ini digaris bawahi. Semua jurnalis tetap memiliki hak untuk melakukan tugas jurnalistiknya sesuai dengan kode etik. Yang kami atur hanyalah mekanisme pembayaran jasa publikasi agar lebih profesional, tepat sasaran dan efisien sesuai arahan Presiden,” jelasnya.

Dinas Kominfo Langkat menegaskan, bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, langkah ini justru menegakkan UU tersebut.
Khususnya Pasal 15 ayat (2), yang mengamanatkan bahwa, Dewan Pers berperan untuk meningkatkan kualitas dan standar profesionalisme wartawan.

Dengan mensyaratkan Sertifikat UKW, Dinas Kominfo Langkat memastikan bahwa wartawan yang menerima pembayaran jasa publikasi adalah mereka yang telah teruji secara kompetensi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (2) yang menyebutkan bahwa wartawan wajib menaati kode etik jurnalistik.

Selain itu, Pasal 9 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa setiap perusahaan pers juga harus berbadan hukum. Dengan demikian, kebijakan ini juga mendorong media yang bermitra dengan Pemkab Langkat untuk memiliki legalitas yang jelas dan menjalankan praktik jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kebijakan ini juga selaras dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan Dewan Pers, yang ditetapkan pada 16 November 2023.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa profesi wartawan harus memiliki standar kompetensi sebagai alat ukur profesionalitas. Standar ini diperlukan untuk melindungi kepentingan publik, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta mewujudkan dan melindungi kemerdekaan pers sebagaimana amanat Piagam Palembang yang disepakati dalam Peringatan Hari Pers Nasional 2010 di Palembang, Sumatera Selatan.

Kompetensi wartawan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum, tetapi juga dengan pemahaman etika serta hukum pers. Wartawan profesional harus memiliki kesadaran dan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik, hukum, perundang-undangan, serta regulasi di bidang pers.

Oleh karena itu, untuk mencapai standar kompetensi ini, setiap wartawan wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) yang telah diverifikasi dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Dengan adanya kebijakan ini, Dinas Kominfo Langkat berharap kemitraan antara Pemerintah Daerah dan Media semakin profesional, serta mendukung penyebaran informasi yang akurat dan berkualitas bagi masyarakat.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi dan koordinasi agar kebijakan ini bisa berjalan dengan baik tanpa mengurangi kualitas pemberitaan di Langkat,” tutup Wahyudiharto. (Lkt)

Post Views: 170
Tags: Aturan KetatDinas Kominfo LangkatSelaras  Kebijakan NasionalTerapkan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Pelayanan Pasca Libur, KUA Medan Perjuangan Suguhkan Kue Lebaran
NUSANTARA

Pelayanan Pasca Libur, KUA Medan Perjuangan Suguhkan Kue Lebaran

30 Maret 2026
Acara Halalbihalal Desa di Batang Viral dengan Aksi Wanita Joget Setengah Bugil
HEADLINE

Acara Halalbihalal Desa di Batang Viral dengan Aksi Wanita Joget Setengah Bugil

30 Maret 2026
Momen Hangat, Wakil Wali Kota Medan Terima Kunjungan Danyon Parako 463 Pasgat
NUSANTARA

Momen Hangat, Wakil Wali Kota Medan Terima Kunjungan Danyon Parako 463 Pasgat

29 Maret 2026
Wali Kota Medan Hadiri India–Indonesia Business Promotion, Perkuat Kerja Sama Strategis
NUSANTARA

Wali Kota Medan Hadiri India–Indonesia Business Promotion, Perkuat Kerja Sama Strategis

29 Maret 2026
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027
NUSANTARA

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027

28 Maret 2026
Harian Star Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian
HEADLINE

Harian Star Gelar Halalbihalal, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian

27 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In