• Latest
  • Trending
  • All
Selaras Dengan Kebijakan Nasional, Dinas Kominfo Langkat Terapkan Aturan Ketat

Selaras Dengan Kebijakan Nasional, Dinas Kominfo Langkat Terapkan Aturan Ketat

5 Februari 2025
Gelar Kuliah Umum, UMSU Bangun Sinergitas Bersama KPPU

Gelar Kuliah Umum, UMSU Bangun Sinergitas Bersama KPPU

5 Mei 2026
Bocoran Terbaru GTA VI Diklaim Lebih Gila dari GTA V

Bocoran Terbaru GTA VI Diklaim Lebih Gila dari GTA V

5 Mei 2026
Finis Posisi 3 Seri Brasil, Intip Posisi Veda Ega Pratama di Daftar Klasemen Moto3

Veda Ega Pratama Makin Pede Tatap Moto3 GP Prancis 2026 di Sirkuit Le Mans

5 Mei 2026
Simak Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs China di Piala Asia U-17 2026

Simak Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs China di Piala Asia U-17 2026

5 Mei 2026
Akronim Semua Urusan Mesti Uang Tunai Harus Dikikis Habis: Sumut Raksasa Tidur yang Harus Dibangunkan!

Akronim Semua Urusan Mesti Uang Tunai Harus Dikikis Habis: Sumut Raksasa Tidur yang Harus Dibangunkan!

4 Mei 2026
Dua Pria Asal Medan Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi

Dua Pria Asal Medan Bawa Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu ke Berastagi

4 Mei 2026
Sempat Provokasi Warga, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas 

Sempat Provokasi Warga, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas 

4 Mei 2026
Pemkab Palas Beri Penghargaan Kepada Tokoh Pendidikan, Pegiat Pendidikan dan Pensiunan Guru

Pemkab Palas Beri Penghargaan Kepada Tokoh Pendidikan, Pegiat Pendidikan dan Pensiunan Guru

4 Mei 2026
Ketua JMSI Sumut Tegaskan Peran Pers Jaga Stabilitas di Tengah Krisis Informasi

Ketua JMSI Sumut Tegaskan Peran Pers Jaga Stabilitas di Tengah Krisis Informasi

4 Mei 2026
Hadiri Peresmian Gereja Katolik, Bupati Pakpak Bharat Yakin Gereja Bisa Menjadi kekuatan Iman

Hadiri Peresmian Gereja Katolik, Bupati Pakpak Bharat Yakin Gereja Bisa Menjadi kekuatan Iman

4 Mei 2026
Syah Afandin Hadiri Tabligh Akbar UAS, Momentum Religius Satukan Masyarakat Langkat

Syah Afandin Hadiri Tabligh Akbar UAS, Momentum Religius Satukan Masyarakat Langkat

4 Mei 2026
Disposal Ranjau Darat Perang Dunia ke-II Ditemukan di Tanjung Pura 

Disposal Ranjau Darat Perang Dunia ke-II Ditemukan di Tanjung Pura 

4 Mei 2026
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Selaras Dengan Kebijakan Nasional, Dinas Kominfo Langkat Terapkan Aturan Ketat

by Yunsigar
5 Februari 2025
in NUSANTARA
Selaras Dengan Kebijakan Nasional, Dinas Kominfo Langkat Terapkan Aturan Ketat
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Langkat memperketat aturan pembayaran jasa publikasi bagi wartawan guna memastikan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan dan Efektivitas Anggaran Pemerintah, khususnya di kegiatan Publikasi.

Pengetatan aturan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor: 500.12-18/Diskominfo/2025. Tanggal 24 Januari 2024, dengan perihal Syarat Wartawan Unit yang dikeluarkan oleh Dinas Kominfo Langkat. Surat ini menegaskan, bahwa pembayaran jasa publikasi hanya diberikan kepada wartawan yang telah memenuhi syarat tertentu, termasuk memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diterbitkan oleh Dewan Pers.

Baca Juga

Pemkab Palas Beri Penghargaan Kepada Tokoh Pendidikan, Pegiat Pendidikan dan Pensiunan Guru

Hadiri Peresmian Gereja Katolik, Bupati Pakpak Bharat Yakin Gereja Bisa Menjadi kekuatan Iman

Syah Afandin Hadiri Tabligh Akbar UAS, Momentum Religius Satukan Masyarakat Langkat

Kepala Dinas Kominfo Langkat, Wahyudiharto menegaskan, bahwa kebijakan ini bukan berarti membatasi kebebasan pers maupun akses wartawan dalam meliput kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Pemkab Langkat tidak pernah melarang wartawan untuk meliput. Tolong ini digaris bawahi. Semua jurnalis tetap memiliki hak untuk melakukan tugas jurnalistiknya sesuai dengan kode etik. Yang kami atur hanyalah mekanisme pembayaran jasa publikasi agar lebih profesional, tepat sasaran dan efisien sesuai arahan Presiden,” jelasnya.

Dinas Kominfo Langkat menegaskan, bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, langkah ini justru menegakkan UU tersebut.
Khususnya Pasal 15 ayat (2), yang mengamanatkan bahwa, Dewan Pers berperan untuk meningkatkan kualitas dan standar profesionalisme wartawan.

Dengan mensyaratkan Sertifikat UKW, Dinas Kominfo Langkat memastikan bahwa wartawan yang menerima pembayaran jasa publikasi adalah mereka yang telah teruji secara kompetensi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (2) yang menyebutkan bahwa wartawan wajib menaati kode etik jurnalistik.

Selain itu, Pasal 9 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa setiap perusahaan pers juga harus berbadan hukum. Dengan demikian, kebijakan ini juga mendorong media yang bermitra dengan Pemkab Langkat untuk memiliki legalitas yang jelas dan menjalankan praktik jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kebijakan ini juga selaras dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan Dewan Pers, yang ditetapkan pada 16 November 2023.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa profesi wartawan harus memiliki standar kompetensi sebagai alat ukur profesionalitas. Standar ini diperlukan untuk melindungi kepentingan publik, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta mewujudkan dan melindungi kemerdekaan pers sebagaimana amanat Piagam Palembang yang disepakati dalam Peringatan Hari Pers Nasional 2010 di Palembang, Sumatera Selatan.

Kompetensi wartawan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum, tetapi juga dengan pemahaman etika serta hukum pers. Wartawan profesional harus memiliki kesadaran dan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik, hukum, perundang-undangan, serta regulasi di bidang pers.

Oleh karena itu, untuk mencapai standar kompetensi ini, setiap wartawan wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) yang telah diverifikasi dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Dengan adanya kebijakan ini, Dinas Kominfo Langkat berharap kemitraan antara Pemerintah Daerah dan Media semakin profesional, serta mendukung penyebaran informasi yang akurat dan berkualitas bagi masyarakat.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi dan koordinasi agar kebijakan ini bisa berjalan dengan baik tanpa mengurangi kualitas pemberitaan di Langkat,” tutup Wahyudiharto. (Lkt)

Post Views: 218
Tags: Aturan KetatDinas Kominfo LangkatSelaras  Kebijakan NasionalTerapkan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Pemkab Palas Beri Penghargaan Kepada Tokoh Pendidikan, Pegiat Pendidikan dan Pensiunan Guru
NUSANTARA

Pemkab Palas Beri Penghargaan Kepada Tokoh Pendidikan, Pegiat Pendidikan dan Pensiunan Guru

4 Mei 2026
Hadiri Peresmian Gereja Katolik, Bupati Pakpak Bharat Yakin Gereja Bisa Menjadi kekuatan Iman
NUSANTARA

Hadiri Peresmian Gereja Katolik, Bupati Pakpak Bharat Yakin Gereja Bisa Menjadi kekuatan Iman

4 Mei 2026
Syah Afandin Hadiri Tabligh Akbar UAS, Momentum Religius Satukan Masyarakat Langkat
NUSANTARA

Syah Afandin Hadiri Tabligh Akbar UAS, Momentum Religius Satukan Masyarakat Langkat

4 Mei 2026
Disposal Ranjau Darat Perang Dunia ke-II Ditemukan di Tanjung Pura 
NUSANTARA

Disposal Ranjau Darat Perang Dunia ke-II Ditemukan di Tanjung Pura 

4 Mei 2026
Medan Gerak Cepat Benahi Infrastruktur: 21,46 Km Drainase Dinormalisasi, 4,18 Km Jalan Dipelihara di Triwulan I
KOTA MEDAN

Medan Gerak Cepat Benahi Infrastruktur: 21,46 Km Drainase Dinormalisasi, 4,18 Km Jalan Dipelihara di Triwulan I

4 Mei 2026
Bupati Langkat Duduk Bersama Massa Aksi May Day, Tegaskan Komitmen Bela Hak Buruh
NUSANTARA

Bupati Langkat Duduk Bersama Massa Aksi May Day, Tegaskan Komitmen Bela Hak Buruh

4 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In