• Latest
  • Trending
  • All
PPPK Pelamar Lulus Seleksi Tahun 2023 di Langkat Bulan April 2024 Harus Sudah Menerima SK

PPPK Pelamar Lulus Seleksi Tahun 2023 di Langkat Bulan April 2024 Harus Sudah Menerima SK

8 April 2024
Tiba di Kudus, Pencak Silat Sumut Usung Tiga Medali

Tiba di Kudus, Pencak Silat Sumut Usung Tiga Medali

15 Oktober 2025
Bluebird Perluas Layanan di Medan, Jawab Kebutuhan Mobilitas Masyarakat

Bluebird Perluas Layanan di Medan, Jawab Kebutuhan Mobilitas Masyarakat

15 Oktober 2025
Daftar Kode Redeem ML Terbaru Hari Ini 15 Oktober 2025: Buruan Klaim! 

Daftar Kode Redeem ML Terbaru Hari Ini 15 Oktober 2025: Buruan Klaim! 

15 Oktober 2025
Sinopsis Film The Outpost: Kisah Perjuangan Tentara AS Keluar dari Kepungan Taliban

Sinopsis Film The Outpost: Kisah Perjuangan Tentara AS Keluar dari Kepungan Taliban

15 Oktober 2025
Konsisten Dorong Literasi Syariah,BSI Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

Konsisten Dorong Literasi Syariah,BSI Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

15 Oktober 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Patroli dan Tatap Muka Bersama Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Patroli dan Tatap Muka Bersama Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

15 Oktober 2025
Bupati Palas Kukuhkan Dewan Pendidikan Kabupaten Palas Periode 2025-2029

Bupati Palas Kukuhkan Dewan Pendidikan Kabupaten Palas Periode 2025-2029

15 Oktober 2025
Bupati Palas Hadiri Musda Al-Washliyah dan Muslimat Al-Washliyah Ke-III Sekaligus Konfercab Himmah Ke-VII 

Bupati Palas Hadiri Musda Al-Washliyah dan Muslimat Al-Washliyah Ke-III Sekaligus Konfercab Himmah Ke-VII 

15 Oktober 2025
PGN Buktikan Transformasi dan Inovasi, Raih 7 Penghargaan Internasional

PGN Buktikan Transformasi dan Inovasi, Raih 7 Penghargaan Internasional

15 Oktober 2025
Syah Afandin Terima Pengurus KNPI Langkat, Dorong Musda Jadi Ajang Konsolidasi Pemuda

Syah Afandin Terima Pengurus KNPI Langkat, Dorong Musda Jadi Ajang Konsolidasi Pemuda

15 Oktober 2025
Bupati Langkat Apresiasi Kontributor PAD 2024 yang Lampaui Target

Bupati Langkat Apresiasi Kontributor PAD 2024 yang Lampaui Target

15 Oktober 2025
Terima Gubernur Bengkulu, Bobby Nasution Ajak Kolaborasi

Terima Gubernur Bengkulu, Bobby Nasution Ajak Kolaborasi

15 Oktober 2025
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

PPPK Pelamar Lulus Seleksi Tahun 2023 di Langkat Bulan April 2024 Harus Sudah Menerima SK

by Yunsigar
8 April 2024
in NUSANTARA
PPPK Pelamar Lulus Seleksi Tahun 2023 di Langkat Bulan April 2024 Harus Sudah Menerima SK
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) –
Menyikapi kegiatan aksi damai belum lama ini yang dilakukan oleh Rlratusan guru PPPK yang lulus Tahun 2023, bertemu Pj Bupati Langkat guna menyampaikan aspirasi untuk percepatan NIP dan SK, Senin (8/4/2024).

Mereka agar segera dikeluarkan dengan berbagai alasan diantaranya masa kerja yang cukup, sudah mengikuti prosedur dari awal dan sebagian sudah bersertifikat sebagai guru sertifikasi.

Baca Juga

Bluebird Perluas Layanan di Medan, Jawab Kebutuhan Mobilitas Masyarakat

Bupati Palas Kukuhkan Dewan Pendidikan Kabupaten Palas Periode 2025-2029

Bupati Palas Hadiri Musda Al-Washliyah dan Muslimat Al-Washliyah Ke-III Sekaligus Konfercab Himmah Ke-VII 

Aksi damai tersebut mendapat perhatian dan tanggapan dari Mas’ud.SH.MH.CPM.CPL.CPCLE.Adv, atau yang akrab disapa Dimas merupakan praktisi hukum atau Advokat yang berkantor di Jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Dimas menjelaskan mengikuti perkembangan kasus indikasi kecurangan dalam proses PPPK Guru Kabupaten Langkat tahun 2023 yang saat ini perkara tersebut masih diproses hukum oleh penyidik Krimsus Poldasu dan telah menetapkan dua orang tersangka dan juga proses gugatan pada PTUN Medan.

Untuk itu semua pihak harus mentaati proses hukum tersebut. Namun demikian semua pihak juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah yang dapat diartikan bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan sebagaimana disebutkan pada KUHAP.

“Pada KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP yaitu: Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Lebih lanjut Dimas menjelaskan bahwa, dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dijelaskan bahwa setelah pengumuman kelulusan, pelamar yang lulus seleksi akan diangkat sebagai calon PPPK.

Pengangkatan tersebut ditetapkan lewat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang disampaikan kepada kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

Selanjutnya, BKN akan menerbitkan nomor induk PPPK yang diterima oleh PPK paling lama 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Setelah memperoleh NI PPPK, syarat mendapatkan SK PPPK dalam Pasal 30 PP Nomor 49 Tahun 2018 yakni pelamar PPPK yang lulus wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada pihak yang bersangkutan.

Selanjutnya pihak yang bersangkutan menyampaikan kelengkapan administrasi kepada kepala BKN.Petunjuk Pengisian DRH NI PPPK 2023 dan Tahapannya

Merujuk isi peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 30, pengangkatan PPPK dilakukan dalam 30 hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan calon PPPK lantas menandatangani perjanjian kerja. Setelah itu, PPK menetapkan keputusan pengangkatan atau SK PPPK.

Masih dalam pasal yang sama, dijelaskan bahwa keputusan pengangkatan atau SK PPPK menjadi dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja PPPK dengan instansi pemerintah.

Lebih spesifik,Dijelaskan dalam PP 49/2018 itu bahwa PPK bertanggung jawab untuk menetapkan hasil seleksi kompetensi, melakukan pengangkatan calon PPPK, dan mengeluarkan Surat Keputusan yang menjadi dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan instansi pemerintah yang bersangkutan.

Artinya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki peran kunci dalam proses penerimaan dan pengangkatan PPPK, termasuk dalam penerbitan SK PPPK.

Maka untuk itu bisa disimpulkan SK PPPK Pelamar Lulus Seleksi Tahun 2023 di Langkat Bulan April 2024 harus sudah di terima, jika hak tersebut di abaikan dan menimbulkan kerugian maka korbannya dapat menempuh upaya hukum.

“Dalam peristiwa ini kita juga perihatin terhadap dua pihak yang menjadi korban atas perbuatan oknum -oknum nakal yang mencari keuntungan,” ucapnya. (Lkt)

Post Views: 49
Tags: April 2024LangkatMenerima SKPelamar Lulus SeleksiPPPKTahun 2023
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Bluebird Perluas Layanan di Medan, Jawab Kebutuhan Mobilitas Masyarakat
NUSANTARA

Bluebird Perluas Layanan di Medan, Jawab Kebutuhan Mobilitas Masyarakat

15 Oktober 2025
Bupati Palas Kukuhkan Dewan Pendidikan Kabupaten Palas Periode 2025-2029
NUSANTARA

Bupati Palas Kukuhkan Dewan Pendidikan Kabupaten Palas Periode 2025-2029

15 Oktober 2025
Bupati Palas Hadiri Musda Al-Washliyah dan Muslimat Al-Washliyah Ke-III Sekaligus Konfercab Himmah Ke-VII 
NUSANTARA

Bupati Palas Hadiri Musda Al-Washliyah dan Muslimat Al-Washliyah Ke-III Sekaligus Konfercab Himmah Ke-VII 

15 Oktober 2025
Terima Gubernur Bengkulu, Bobby Nasution Ajak Kolaborasi
NUSANTARA

Terima Gubernur Bengkulu, Bobby Nasution Ajak Kolaborasi

15 Oktober 2025
Terima Panitia Sinode HKI ke-65, Gubernur Bobby Nasution Ajak Doakan Sumut
NUSANTARA

Terima Panitia Sinode HKI ke-65, Gubernur Bobby Nasution Ajak Doakan Sumut

15 Oktober 2025
Kahiyang Ayu Hadiri Secara Daring Pelantikan Ketua TP PKK Provinsi Papua
NUSANTARA

Kahiyang Ayu Hadiri Secara Daring Pelantikan Ketua TP PKK Provinsi Papua

15 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In