MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menjadi dasar berjalannya program Kontrak Sosial (Social Contracting) yang menggambarkan skema kerja sama antara pemerintah dengan organisasi masyarakat atau Organisasi Masyarakat Sipil (OMS).
“Kerjasama yang dilaksanakan dengan menjalankan pengadaan barang/jasa ini dijabarkan lebih terperinci dalam Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola,” ungkap Eka Prahadian Abdurahman, Technical Officer Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Wilayah Sumatera Utara, saat menggelar konferensi pers melalui pendanaan Global Fund yang dikelola oleh Principle Recipient (PR) Indonesia Aids Coalition, Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI), Jumat (26/9/2025) di Kantor PKBI Sumut Jalan Multatuli Medan.
Kegiatan tersebut dihadiri Pengelola Program HIV Dinkes Kota Medan, Emilda SKM, Ketua Kerja Lingkup Sosial Kemasyarakatan BAPPEDA Kota Medan Adelia Risa P SE MSP, Kabid Rehabsos Dinsos Kota Medan Mariance SSTP MSP, Ketua Yayasan Peduli Anak HIV-AIDS Saurma MGP Siahaan dan Pengelola Peogram Komisi Penanggulangan AIDS Kota Medan
L Marsudi Budi Utomo.
Eka yang biasa disapa Ewok ini menjelaskan, dalam Peraturan tersebut, Swakelola dibagi menjadi 4 tipe. Secara spesifik, mekanisme kerjasama yang mengatur relasi antara pemerintah OMS tercantum di dalam Swakelola Tipe III.
Kebijakan dikeluarkannya mekanisme kerjasama Swakelola adalah peluang baru bagi organisasi masyarakat untuk mengambil perannya, menjawab partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta mempersiapkan atau memberikan peluang seluas-luasnya kepada organisasi komunitas untuk mengambil peran dan terlibat dalam program pemerintah.
“Maka dari itu, diharapkan kegiatan ini dapat menguatkan pemahaman para pelaku pengadaan agar tidak memiliki kendala dan hambatan dalam melaksanakan Swakelola Tipe III dan dapat membantu organisasi memahami bahwa Swakelola Tipe III merupakan peluang baik untuk masa depan kolaborasi Pemerintah dan Organisasi komunitas penggiat HIV-AIDS di Indonesia,” sebutnya.
Dalam pelibatan OMS terhadap program pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menginisiasi pelibatan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dalam proses pembangunan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang disempurnakan melalui Perpres 12/2021. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) kemudian mengeluarkan Peraturan LKPP 3/2021 tentang Pedoman Swakelola yang menjabarkan lebih detail tentang persyaratan swakelola. Kegiatan yang dapat dilakukan melalui Swakelola Tipe III di antaranya bidang riset, pengkajian, sektor pendidikan/edukasi, pemberdayaan masyarakat, dan pendampingan.
“Peran Media sangatlah dibutuhkan dalam proses sosialisasi dan pengawasan pembangunan yang di programkan oleh pemerintah termasuk dalam penanggulangan HIV/AIDS yang diamanatkan dalam PP no 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di mana HIV termasuk di dalamnya, dan juga kontrak social penanganan program HIV di Kota Medan,” sebut Ewok.
Sementara Dinas Kesehatan Kota Medan bersama mitra jejaring kesehatan meluncurkan Program Swakelola Tipe 3 sebagai langkah strategis memperkuat penanganan HIV di Kota Medan.
“Program ini berfokus pada percepatan skrining dan tes HIV dengan melibatkan bidan jejaring dan rumah sakit swasta sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat,” sebut Emilda.
Emilda mengatakan, Dinas Kesehatan Medan, telah menegaskan bahwa percepatan penanganan HIV menjadi prioritas pemerintah daerah sejalan dengan target nasional ‘Three Zeros’ (Zero Infeksi Baru, Zero Kematian Akibat AIDS, dan Zero Stigma & Diskriminasi).
Pada tahun 2025 ini Dinas Kesehatan merencanakan dua kegiatan dalam program kerjanya yang akan dikelola dengan mekanisme Swakelola Tipe 3 yaitu Percepatan Tes dan Skrining HIV untuk Ibu hamil pada Bidan Jejaring dan Rumah Sakit Swasta yang ada di Kota Medan serta kegiatan Peringatan Hari AIDS Sedunia tahun 2025 tingkat Kota Medan.
Berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan Kota Medan hingga pertengahan tahun 2025.
Statistik Kasus
Kasus Kumulatif: Hingga triwulan pertama tahun 2025 (Januari-Maret), total kasus HIV/AIDS yang tercatat sejak 2006 di Kota Medan telah mencapai 9.883 kasus.
Kasus Baru 2025: Selama triwulan pertama tahun 2025, Dinas Kesehatan Kota Medan mencatat adanya 398 kasus HIV baru yang terdeteksi. Angka ini menunjukkan tren penemuan kasus baru yang konsisten dan signifikan.
Sebagian besar kasus HIV baru terus ditemukan pada kelompok usia produktif. Data menunjukkan dominasi pada rentang usia 25–49 tahun, diikuti oleh kelompok usia 20–24 tahun dan 15–19 tahun. Hal ini mengindikasikan bahwa populasi remaja dan dewasa muda sangat rentan dan memerlukan perhatian khusus dalam hal pencegahan.
Kasus HIV jauh lebih banyak terjadi pada laki-laki. Proporsi kasus pada laki-laki dan perempuan tercatat sekitar 85% laki-laki dan 15% perempuan.
Sementara Faktor Risiko dan Penularan didominasi Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL): Kelompok LSL tetap menjadi penyumbang penularan HIV tertinggi di Kota Medan, dengan persentase mencapai 46,2% dari total kasus. Penularan melalui hubungan seks tanpa kondom yang tidak aman menjadi faktor utama.
Penularan juga terjadi pada populasi umum, penderita Tuberkulosis (TB), pasangan ODHA, dan pekerja seks.
Tercatat, sebanyak 5.813 orang dengan HIV/AIDS (ODHA) di Kota Medan telah rutin menjalani pengobatan dengan Antiretroviral (ARV). Pengobatan ini sangat vital untuk menekan replikasi virus dan meningkatkan kualitas hidup ODHA. (YS)