• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Minggu, Juni 22, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home NUSANTARA

Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Operasional Ojek Online

redaksi3
7 Juni 2025
Rubrik NUSANTARA
438
Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Operasional Ojek Online
604
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah merampungkan regulasi yang mengatur operasional ojek online (Ojol). Regulasi ini mencakup sejumlah aspek, mulai dari keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, hingga ketertiban layanan transportasi online.

Finalisasi regulasi tersebut dilakukan dalam pertemuan yang difasilitasi Pemprov Sumut bersama perusahaan aplikasi dan driver Ojol. Juga dihadiri instansi terkait, antara lain, Dit Res Siber Polda Sumut, Dit Intelkam Polda Sumut, Dinas Kominfo Sumut, Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Kanwil Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK). Seluruh perwakilan aplikator juga hadir termasuk perwakilan unsur driver dari Shopee, Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive.

Baca Juga

Warga Sorot Keberadaan Pengolahan Biji Emas di Panyabungan

Panen Hadiah Simpedes, Mobil dan Motor Dibagikan ke Nasabah Setia BRI Panyabungan

Lapas Narkotika Langkat Gelar Program “Sapa Kasih dan Medis Keliling” untuk Warga Binaan

“Dari pertemuan tersebut telah disepakati ada lima poin utama yang akan menjadi regulasi operasonal ojek online di Sumut,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus Panjaitan, Sabtu (7/6).

Adapun kesepakatan tersebut, dikatakan Agustius, pertama pihak aplikator dan driver menyepakati besaran biaya jasa, termasuk potongan aplikator, serta sanksi yang akan diterapkan dalam SK Gubernur. Kedua, aplikator wajib membuka kantor perwakilan di Sumut, untuk melayani driver dan konsumen.

Ketiga, lanjutnya, program promo harus disosialisasikan dengan jelas dan dipahami driver, keempat akan dilakukan pertemuan rutin dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev), melibatkan aplikator, driver dan unsur regulator, untuk menindaklanjuti jika ada unsur pelanggaran dalam pola kemitraan, dan kelima, aplikator wajib mendaftarkan driver menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, dijelaskan Agustinus, Pemprov Sumut melalui Dinas Perhubungan telah menyusun Draft Surat Keputusan Gubernur Sumut tentang Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi.

Regulasi ini telah melalui pembahasan sejak awal, dimulai dari internal unsur terkait Pemerintah Provinsi Sumut, Kepolisian, KPPU dan LAPK. Kemudian dilanjutkan dengan melibatkan unsur vertikal Kementerian Perhubungan, Kominfo, aparat penegak hukum, dan berbagai stakeholder lainnya.

“Pertemuan yang dilakukan pada 3 Juni (di Kantor Dishub Sumut) merupakan finalisasi draft SK Gubernur Sumut bersama dengan unsur aplikator dan mitra driver,” terang Agustinus.

Dengan adanya regulasi ini, lanjutnya, Pemprov Sumut berharap akan tercipta ekosistem transportasi online yang tertib, adil, dan memberikan perlindungan sosial bagi para pengemudi, sekaligus pelayanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna layanan Ojol di Sumut.

Sebelumnya, dalam pertemuan tersebut, masing-masing driver dari 5 aplikator telah menyampaikan permasalahan yang dialami serta harapannya terhadap aplikator. Aplikator juga merespons langsung keluhan seluruh mitra driver, dan berjanji akan melakukan perbaikan layanan dan berkomitmen untuk menerapkan besaran tarif sebagaimana diatur dalam draft Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi di Sumut.

Ketua Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitarnya (GODAMS), Agam Zubir memimpin perwakilan unsur driver, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution yang telah memberikan atensi dan kepedulian yang tinggi pada nasib para driver Ojol.

Pemprov Sumut merespons cepat aksi damai yang dilakukan driver Ojol di depan Kantor Gubernur Sumut 20 Mei 2025 lalu. Sumber masalah di awali munculnya program promo dengan tarif yang sangat murah dan berdampak terhadap penerimaan driver, perang tarif dan kompetisi antar aplikator, serta rekrutmen driver tanpa mempertimbangkan ekosistem Ojol. Sementara driver juga harus menghadapi risiko di jalan raya akibat kecelakaan dan begal.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kesempatan tersebut, mengingatkan agar tidak boleh ada perang tarif yang merugikan driver dan siap melakukan pendalaman jika ada indikasi Predatory Pricing yang dilakukan aplikator.

Ditlantas Polda Sumut menyarankan agar aplikator memastikan setiap driver Ojol diikutsertakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jaminan kepada driver jika mengalami kecelakaan lalu lintas.

Sementara Dinas Kominfo Sumut mengingatkan aplikator agar data dan identitas driver dijaga dengan baik dan wajib menyosialisasikan dengan baik program promo yang ditawarkan kepada driver. (RED)

Tags: Ojek OnlineoperasionalPemprov SumutRegulasi
SendShare60SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Lapas Pemuda Langkat Laksanakan Sholat Idul Adha dan Potong 3 Hewan Qurban

Selanjutnya

Rico Waas Harapkan Berkurban Dapat Bersihkan Hati dari Sifat Buruk

Baca Juga

Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Operasional Ojek Online
NUSANTARA

Warga Sorot Keberadaan Pengolahan Biji Emas di Panyabungan

22 Juni 2025
571
Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Operasional Ojek Online
NUSANTARA

Panen Hadiah Simpedes, Mobil dan Motor Dibagikan ke Nasabah Setia BRI Panyabungan

21 Juni 2025
575
Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Operasional Ojek Online
NUSANTARA

Lapas Narkotika Langkat Gelar Program “Sapa Kasih dan Medis Keliling” untuk Warga Binaan

21 Juni 2025
573
Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Operasional Ojek Online
NUSANTARA

Ranting LMP Desa Kandibata Gelar Baksos Bersihkan Saluran Air Tumpat

21 Juni 2025
583
Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Operasional Ojek Online
NUSANTARA

PATANI Sumut Siap Mendukung Ketahanan Pangan

21 Juni 2025
636
Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Operasional Ojek Online
NUSANTARA

Pemkab Deli Serdang Sambut Program Makan Bergizi Gratis, Dorong Pemberdayaan Komunitas Lokal

21 Juni 2025
574
Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Operasional Ojek Online
Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Operasional Ojek Online
Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Operasional Ojek Online

POPULER

  • Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Operasional Ojek Online

    Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    5361 shares
    Share 2144 Tweet 1340
  • Link Video Its Anggi Viral diburu Warganet, Adegan Mesra Bersama Kekasih

    2662 shares
    Share 1065 Tweet 666
  • One Piece Chapter 1152, Berikut Spoiler dan Jadwal Rilisnya 

    554 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Pecah, Jumlah Penonton Film GJLS Ibuku Ibu-Ibu Tembus 223 Ribu dalam 3 Hari

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Noxa, Pencipta Anomali Tung Tung Sahur yang Viral Karyanya Digunakan Garena Free Fire

    220 shares
    Share 88 Tweet 55
Pemprov Sumut Rampungkan Regulasi Operasional Ojek Online
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In