• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HEADLINE

Pemanfaatan Ruang Komersil Rusunawa Kayu Putih Diatur Perda, Bukan Rp3,6 Juta

redaksi3
19 April 2025
Rubrik HEADLINE, NUSANTARA
440
Pemanfaatan Ruang Komersil Rusunawa Kayu Putih Diatur Perda Bukan Rp36 Juta
582
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tarif Retribusi Pemakaian Ruang pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia Medan, sebesar Rp150.000/meter/bulan merupakan ketentuan ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ruang ini bisa dimanfaatkan untuk dijadikan area komersil.

“Kalau hanya memanfaatkan dua meter persegi, ya cukup membayar Rp300 ribu per bulan,” sebut Pelaksana tugas (Plt) Kadis Perumahan Kawasan Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Melvi Marlabayana saat dihubungi, Jumat (18/4) sore di Medan.

Baca Juga

Komisi III DPRD Kota Gunungsitoli Gelar Kegiatan Monitoring Pembangunan Air Bersih di Desa Dahana Tabaloho 

Fa’ahakho Dodo Zebua Soroti Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi

Pimpin Upacara HUT ke- 435 Kota Medan, Rico Waas Sampaikan Ini!

Dia menyampaikan hal ini untuk meluruskan pemberitaan yang menyebutkan tarif sewa kios di Rusunawa Kayu Putih itu mencapai Rp3.600.000/bulan.

Lebih jauh Melvi menerangkan, di Rusunawa Kayu Putih ada ruang yang dapat digunakan untuk area komersil. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 itu diatur soal pemakaian Ruang pada Rusunawa, termasuk soal tarifnya.

Pada Rusunawa Kayu Putih Tanjung Mulia, lanjutnya, ada beberapa beberapa titik ruang yang dapat dijadikan area komersil. Salah satu ruang berukuran 6 x 4 meter. Sesuai Perda, tambahnya, tarifnya sebesar Rp150.000/meter/bulan.

Dia mengatakan, Ruang pada Rusunawa yang dapat dijadikan area komersil ini dapat dimanfaatkan warga dengan kewajiban membayar retribusi.

“Soal tarif retribusi tentu sesuai dengan ukuran luas ruang yang dimanfaatkan masing-masing penyewa,” ujar Melvi seraya mengatakan, dalam Perda ini memang terjadi penyesuaian tarif. (RED)

Tags: pemko medanPerdaRuang KomersilRusunawa Kayu Putih
SendShare58SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Polrestabes Medan dan Jajaran Jaga Ibadah Jumat Agung dan Hari Paskah

Selanjutnya

Pemko Medan Apresiasi Festival Laras Sembah: Kreativitas Lansia dan Kepedulian Lingkungan

Baca Juga

Pemanfaatan Ruang Komersil Rusunawa Kayu Putih Diatur Perda Bukan Rp36 Juta
NUSANTARA

Komisi III DPRD Kota Gunungsitoli Gelar Kegiatan Monitoring Pembangunan Air Bersih di Desa Dahana Tabaloho 

1 Juli 2025
577
Pemanfaatan Ruang Komersil Rusunawa Kayu Putih Diatur Perda Bukan Rp36 Juta
NUSANTARA

Fa’ahakho Dodo Zebua Soroti Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi

1 Juli 2025
600
Pemanfaatan Ruang Komersil Rusunawa Kayu Putih Diatur Perda Bukan Rp36 Juta
NUSANTARA

Pimpin Upacara HUT ke- 435 Kota Medan, Rico Waas Sampaikan Ini!

1 Juli 2025
570
Pemanfaatan Ruang Komersil Rusunawa Kayu Putih Diatur Perda Bukan Rp36 Juta
NUSANTARA

Rayakan HUT Kota Medan ke-435, The Reiz Suites Tawarkan Diskon 35 Persen Selama Empat Hari

1 Juli 2025
572
Pemanfaatan Ruang Komersil Rusunawa Kayu Putih Diatur Perda Bukan Rp36 Juta
HEADLINE

Usai Video Syur Selebgram Ambon dengan Oknum Polisi Beredar, Ini Kata Propam Polda Maluku

1 Juli 2025
673
Pemanfaatan Ruang Komersil Rusunawa Kayu Putih Diatur Perda Bukan Rp36 Juta
HEADLINE

Viral! Selebgram Ambon Chasandra Thenu  Akui Perankan Video Syur dengan Oknum Polisi

1 Juli 2025
1.4k
Pemanfaatan Ruang Komersil Rusunawa Kayu Putih Diatur Perda Bukan Rp36 Juta
Pemanfaatan Ruang Komersil Rusunawa Kayu Putih Diatur Perda Bukan Rp36 Juta
Pemanfaatan Ruang Komersil Rusunawa Kayu Putih Diatur Perda Bukan Rp36 Juta
Pemanfaatan Ruang Komersil Rusunawa Kayu Putih Diatur Perda Bukan Rp36 Juta

POPULER

  • Pemanfaatan Ruang Komersil Rusunawa Kayu Putih Diatur Perda Bukan Rp36 Juta

    Video Msbreewc x Ello Cuma 7 Menit, Tapi Bikin Geger dan Buat Netizen ‘Meleleh’

    6675 shares
    Share 2670 Tweet 1669
  • Video Msbreewc x Ello MG Viral di TikTok, Adegan Ganti Baju Bikin Merinding Sebadan

    6511 shares
    Share 2604 Tweet 1628
  • Sempat Viral Link Video 7 Menit, Msbreewc x Ello MG Beraksi Lagi: Kali Ini Pakai Kostum Spiderman

    5593 shares
    Share 2237 Tweet 1398
  • Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    7210 shares
    Share 2884 Tweet 1803
  • Lagi, Video Msbreewc x Ello MG Viral Terjebak di Lift: Netizen Langsung ‘Meriang’

    1099 shares
    Share 440 Tweet 275
Pemanfaatan Ruang Komersil Rusunawa Kayu Putih Diatur Perda Bukan Rp36 Juta
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In