• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home NUSANTARA

OJK Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Kabupaten Samosir

redaksi3
15 Juni 2024
Rubrik NUSANTARA
461
OJK Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Kabupaten Samosir
609
VIEWS
Share on Facebook

SAMOSIR (HARIANSTAR.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di wilayah Kabupaten Samosir

Sosialisasi ini oleh Bupati diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Samosir Marudut Tua Sitinjak, Kapolres Samosir Yogie Hardiman, SH, S.IK, MH, Kepala Departemen Penyidikan Sektor jasa Keuangan Tongam Lumbantobing, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK RI Wiwit Purpasari, OPD, Kantor Pegadaian, perwakilan Credit Union (CU) serta Pelaku Koperasi.

Baca Juga

Tinjau Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura, Wapres Apresiasi Inovasi Riset dan Hilirisasi Produk

Jadikan Masjid Tempat Pembinaan Akhlak dan Wujudkan Langkat Religius

Sambutan Bupati Samosir disampaikan Sekdakab Marudut Tua Sitinjak mengatakan, di wilayah Samosir telah banyak usaha-usaha bidang jasa keuangan semisal Pegadaian, Koperasi Simpan Pinjam, Pembiayaan maupun Penghimpunan dana dari masyarakat, namun belum semua mengetahui bahwa lembaga-lembaga itu harus memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan RI.

“Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan serta Penguatan Sektor Keuangan menegaskan bahwa ada sanksi pidana dikenakan kepada pihak yang melakukan kegiatan disektor jasa keuangan tanpa ijin. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui kegiatan usaha seperti apa yang wajib memperoleh ijin dari OJK untuk menghindari pelanggaran hukum”, ujarnya.

Sebagai narasumber dihadirkan diantaranya Kapolres Samosir Yogie Hardiman, SH, S.IK, MH, Kepala Departemen Penyidikan Sektor jasa Keuangan OJK RI Tongam Lumbantobing, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK RI Wiwit Purpasari, Kamis (13/6/2024).

Ditambahkan Wiwit Purpasari, OJK didirikan adalah untuk mewujudkan sektor jasa keuangan yang adil, transparan dan akuntabel, menciptakan sektor jasa keuangan yang tumbuh, berkelanjutan juga stabil, serta melindungi kepentingan konsumen.

OJK memiliki kewenangan penyidikan atas semua tindak pidana disektor Jasa Keuangan. Untuk itu kita menyarankan agar langkah pencegahan tindak pidana disektor keuangan diantaranya menegakkan integritas serta nilai etika, memperkuat kemampuan terhadap kompetensi, kepemimpinan kondusif, mereview, mengevaluasi sistem pengendalian internal.

Tongam Lumbantobing selaku Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK RI menyampaikan beberapa ciri-ciri kegiatan ilegal dalam sektor keuangan diantaranya menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dengan perekrutan anggota, menambahkan tokoh masyarakat dalam perekrutan anggota, klaim tanpa resiko dan legalitas tidak jelas.

“Sebelum melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan, masyarakat perlu melakukan pengecekan dengan persyaratan dan diawasi OJK. (JBR)

Tags: kabupaten samosirOJKSosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
SendShare61SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Polrestabes Medan Bersama Polsek Medan Tuntungan, Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan di Tanjung Selamat

Selanjutnya

Polsek Tuntungan Gerak Cepat Antisipasi Peredaran Narkoba

Baca Juga

OJK Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Kabupaten Samosir
NUSANTARA

Tinjau Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura, Wapres Apresiasi Inovasi Riset dan Hilirisasi Produk

17 Mei 2025
572
OJK Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Kabupaten Samosir
NUSANTARA

Jadikan Masjid Tempat Pembinaan Akhlak dan Wujudkan Langkat Religius

16 Mei 2025
575
OJK Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Kabupaten Samosir
NUSANTARA

16 Mei 2025
573
OJK Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Kabupaten Samosir
NUSANTARA

Pemkab Langkat Siap Gaet CSR Swasta Bangun Jalan dan Jembatan

16 Mei 2025
573
OJK Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Kabupaten Samosir
NUSANTARA

Pemkab Langkat Dukung Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Masyarakat

16 Mei 2025
571
OJK Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Kabupaten Samosir
NUSANTARA

Bapenda Kota Medan Buka Pojok PBB dan Loket Pembayaran PKB dan Opsen PK

16 Mei 2025
573
OJK Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Kabupaten Samosir
OJK Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Kabupaten Samosir
OJK Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Kabupaten Samosir

POPULER

  • OJK Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Kabupaten Samosir

    Kasus Penganiayaan Leo Albertus, Kapolsek Medan Tuntungan: Kami Tangani Sesuai Prosedur

    321 shares
    Share 128 Tweet 80
  • Diduga Klaim Fasilitas Umum, Oknum PNS EH Buat Ricuh di Gunungsitoli

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Hasil Akhir Grand Final Indonesian Idol 2025!

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Satresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu di Tigabinanga

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Inspektorat ‘Abaikan’ Perintah Riksus Sekda Madina, Warga Tolak LKPP Kades Panggautan

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
OJK Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Kabupaten Samosir
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In