LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Plt Bupati Langkat Syah Afandin menghadiri Nikah Massal yang di selenggarakan oleh Majelis Telangkai Melayu (Matamal) Kabupaten Langkat di Gedung Mabmi Stabat, Sabtu (28/10/2023).
Hj.Fatimah, S.Si, M.Pd.(Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Langkat) yang juga pembina majelis telangkai melayu Kabupaten Langkat menyampaikan, terimakasih kepada Plt Bupati Langkat atas dukungan dan support terhadap pelaksanaan nikah massal pada hari ini yang di selenggarakan oleh Majelis Telangkai Melayu Langkat.
Matamal dibentuk adalah perakarsa beliau Plt Bupati Langkat juga dengan Prof Dr.H.Johar Arifin Husein. Tujuan dibentuknya adalah melestarikan dan mengembangkan budaya Melayu. Hal ini sudah harus bisa diprogramkan untuk ke depannya.
“Pada hari ini Matamal melaksanakan program Nikah Masal dengan tujuan dari program nikah massal karena apa banyak lagi keluarga-keluarga kita di luar sana yang belum mempunyai akte nikah,” ujar Fatimah.
“Jadi tujuan kami adalah membantu keluarga-keluarga kita yang belum memegang akte nikah. Dan pada hari ini ada 3 pasangan nikah massal yang akan dinikahkan sehingga nantinya mendapatkan akte nikah karena ada yang sudah puluhan tahun menikah tapi hanya secara agama saja dan pada hari ini pasangan menikah tidak saja sah secara agama namun juga sah secara hukum negara,” jelasnya.
“Untuk itu kami sampaikan kepada seluruh keluarga masyarakat Kabupaten Langkat yang belum mempunyai akte nikah agar menjumpai keluarga besar majelis telangkai melayu (Matamal) membantu membuat akte nikah kepada masyarakat dan ini tidak di kutip biaya alias gratis,” imbaunya.
Syah Afandin menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pelaksanaan kegiatan nikah massal yang di selenggarakan majelis telangkai melayu (Matamal) Kabupaten Langkat.
“Atas digelarnya kegiatan ini saya menyambut positif dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah turut andil bagi kesuksesan kegiatan nikah massal ini sebagai bentuk kepedulian kita kepada sesama agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh legalitas pernikahannya,” sebutnya.
Menurut Afandin, hal ini menjadi penting kita apresiasi, karena terkandung banyak nilai kebaikan atas pelaksanaan kegiatan di kawasan ini baik bagi para pasangan pengantin sendiri.
Untuk menghindarkan diri dari perbuatan dilarang agama maupun bagi kita masyarakat langkat secara umum atas pemberian kesempatan dan terbantunya para pasangan pengantin yang sudah selayaknya menikah. Akan tetapi masih menghadapi kendala serta keterbatasan tertentu menjadi pasangan yang sah sehingga ini dapat menghindarkan daerah kita dari muka Allah SWT
Oleh karenanya nikah massal menjadi jalan bagi para pasangan pengantin yang mengikuti program ini untuk mendapatkan status pernikahan yang tidak saja sah secara agama namun juga sah secara hukum negara yang berlaku di Indonesia.
“Besar harapan saya melalui inikah massal ini dapat pula menjadi sarana membangun kesadaran hukum masyarakat Kabupaten Langkat tentang betapa pentingnya surat nikah karena ini menjadi dasar dalam pengurusan dokumen negara lainnya seperti akta lahir anak maupun dokumen penting lainnya,” harapnya.
Afandin juga berpesan kepada pasangan pengantin peserta program nikah massal untuk banyak bersyukur dan mendoakan terhadap orang-orang yang telah berbuat baik kepada kita dan selanjutnya terhadap bukti legalitas pernikahan yang sudah diperoleh agar dapat dijaga dengan sebaik-baiknya. Karena dalam hal administrasi negara saat ini pemerintah akan lebih mengetatkan prosedur pelayanan.
Sementara itu Johar Arifin Husein Anggota DPR RI yang juga pendiri Matamal Kabupaten Langkat mengatakan, progam nikah massal adalah untuk kepentingan umat, karena masih banyak saudara-saudara kita, keluarga kita yang mungkin sudah puluhan tahun tidak mempunyai akte nikah dan mungkin karena beberapa alasan dan faktor tertentu.
Nah untuk itu Matamal hadir menjembatani persoalan-persoalan yang dihadapi terhadap pasangan yang tidak mempunyai akte nikah
Karena dengan adanya akte nikah masyarakat bisa mengurus surat-surat kependudukan baik itu KK, akte kelahiran anak dan lainnya
“Untuk itu saya berharap dengan adanya program nikah massal dari majelis telangkai melayu Kabupaten Langkat masyarakat Kabupaten Langkat dapat terbantu sehingga tidak saja sah secara agama namun sah secara hukum negara,” ucapnya. (Lkt/Dariono)