• Latest
  • Trending
  • All
Mulai Hari Ini, Angkutan Umum Dilarang Naik Turunkan Penumpang di SM Raja

Mulai Hari Ini, Angkutan Umum Dilarang Naik Turunkan Penumpang di SM Raja

10 Januari 2024
Sinergi Pemerintah dan APINDO–APPUHK Dukung Pertanian Berbasis Teknologi di Karo

Sinergi Pemerintah dan APINDO–APPUHK Dukung Pertanian Berbasis Teknologi di Karo

16 Oktober 2025
Sertijab Danyonif 125/Si’mbisa, Bupati Karo Dorong Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

Sertijab Danyonif 125/Si’mbisa, Bupati Karo Dorong Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

16 Oktober 2025
UPER melalui ICONIC-RS 2025 Soroti Kolaborasi untuk Ketahanan Global

UPER melalui ICONIC-RS 2025 Soroti Kolaborasi untuk Ketahanan Global

16 Oktober 2025
Kolaborasi untuk Ketahanan Global, UPER Bahas Risiko Iklim dan Transisi Energi di ICONIC-RS 2025

Kolaborasi untuk Ketahanan Global, UPER Bahas Risiko Iklim dan Transisi Energi di ICONIC-RS 2025

16 Oktober 2025
DPC Pelita Prabu Nias Selatan Gelar Seminar Pengawasan Program Makanan Bergizi Gratis

DPC Pelita Prabu Nias Selatan Gelar Seminar Pengawasan Program Makanan Bergizi Gratis

16 Oktober 2025
Rutan Kabanjahe Hadiri Sertijab Komandan Batalyon Infanteri 125 Si’Mbisa

Rutan Kabanjahe Hadiri Sertijab Komandan Batalyon Infanteri 125 Si’Mbisa

16 Oktober 2025
PKK Langkat Lakukan Pembinaan UP2K di Desa Tanjung Pasir Jelang Penilaian Tingkat Provinsi

PKK Langkat Lakukan Pembinaan UP2K di Desa Tanjung Pasir Jelang Penilaian Tingkat Provinsi

16 Oktober 2025
Polsek Besitang Amankan Dua Pria Pelaku Pungli di Jalinsum Langkat

Polsek Besitang Amankan Dua Pria Pelaku Pungli di Jalinsum Langkat

15 Oktober 2025
Dinas Sosial Medan Salurkan Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas

Dinas Sosial Medan Salurkan Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas

15 Oktober 2025
Sinergi Satgas PASTI dan Polda Sumut Berhasil Bongkar Penipuan Digital Rp254 Juta

Sinergi Satgas PASTI dan Polda Sumut Berhasil Bongkar Penipuan Digital Rp254 Juta

15 Oktober 2025
Disdukcapil Medan Tingkatkan Pelayanan, 578 Ribu Dokumen Adminduk Tuntas Dilayani

Perkuat Sentra Padi di Sumut, BI bersama Pemda Langkat dan Deli Serdang Lakukan Ini

15 Oktober 2025
Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

15 Oktober 2025
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Mulai Hari Ini, Angkutan Umum Dilarang Naik Turunkan Penumpang di SM Raja

by Yunsigar
10 Januari 2024
in NUSANTARA
Mulai Hari Ini, Angkutan Umum Dilarang Naik Turunkan Penumpang di SM Raja

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto rapat penertiban angkutan umum

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mulai hari ini, Rabu (10/1/2024) seluruh jenis angkutan umum penumpang dilarang menaik dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan SM Raja Medan.

Jika masih ada yang nekat, maka akan diberi sanksi tilang.

Baca Juga

Sinergi Pemerintah dan APINDO–APPUHK Dukung Pertanian Berbasis Teknologi di Karo

DPC Pelita Prabu Nias Selatan Gelar Seminar Pengawasan Program Makanan Bergizi Gratis

PKK Langkat Lakukan Pembinaan UP2K di Desa Tanjung Pasir Jelang Penilaian Tingkat Provinsi

“Hasil rapat yang digelar disepakati bersama pada 10 Januari 2024 tidak ada lagi angkutan umum (bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf) menaikan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar/badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja (SM Raja),” tegas Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto.

Kata dia, keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat yang digelar Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (9/1/2024).

“Ini dilakukan dalam pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas,” katanya.

Rapat bersama itu turut dihadiri Ketua Organda Kota Medan Hendrik Ginting, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwakilan Kepala BPTD Kelas II Sumut serta perwakilan pengusaha angkutan umum.

Dia menegaskan, mulai 10 Januari 2024 seluruh angkutan umum di sepanjang Jalan Sisingamangaraja wajib menaikan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Terpadu Amplas dengan mekanisme yang sudah diatur.

“Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut,” tegasnya lagi.

Muji menjelaskan, kesepakatan bersama itu dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan Terminal Terpadu Amplas bagi angkutan umum, serta mengatasi masalah kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Sisingamangaraja.

“Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatangan bersama semua pihak,” katanya. (Red)

Post Views: 52
Tags: Angkutan UmumDilarang Naik Turunkan PenumpangHari IniSM Raja
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Sinergi Pemerintah dan APINDO–APPUHK Dukung Pertanian Berbasis Teknologi di Karo
NUSANTARA

Sinergi Pemerintah dan APINDO–APPUHK Dukung Pertanian Berbasis Teknologi di Karo

16 Oktober 2025
DPC Pelita Prabu Nias Selatan Gelar Seminar Pengawasan Program Makanan Bergizi Gratis
NUSANTARA

DPC Pelita Prabu Nias Selatan Gelar Seminar Pengawasan Program Makanan Bergizi Gratis

16 Oktober 2025
PKK Langkat Lakukan Pembinaan UP2K di Desa Tanjung Pasir Jelang Penilaian Tingkat Provinsi
NUSANTARA

PKK Langkat Lakukan Pembinaan UP2K di Desa Tanjung Pasir Jelang Penilaian Tingkat Provinsi

16 Oktober 2025
Dinas Sosial Medan Salurkan Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas
NUSANTARA

Dinas Sosial Medan Salurkan Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas

15 Oktober 2025
Disdukcapil Medan Tingkatkan Pelayanan, 578 Ribu Dokumen Adminduk Tuntas Dilayani
NUSANTARA

Disdukcapil Medan Tingkatkan Pelayanan, 578 Ribu Dokumen Adminduk Tuntas Dilayani

15 Oktober 2025
Peran Pemda dalam Memfasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Dengan Masyarakat Hukum Adat di Sumut
NUSANTARA

Peran Pemda dalam Memfasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Dengan Masyarakat Hukum Adat di Sumut

15 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In