LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Mas’ud SH.MH,CPM,CPL,CPCLE,Adv mengatakan, pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih wajib memiliki izin membangun, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta mematuhi aturan tata ruang.
“Bangunan koperasi harus memiliki legalitas yang sah, jelas status kepemilikannya (aset kolektif), dan mematuhi perizinan usaha. Pembangunan tanpa izin berisiko melanggar hukum, terutama jika menggunakan lahan sawah dilindungi (LSD),” kata Mas’ud yang menjabat sebagai Bidang Advokasi Hukum Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Wilayah Sumatra Utara (DPW PPP Sumut) saat diminta pendapat hukumnya atas maraknya pembangunan Gedung Koprasi Merah Putih yang diduga tidak memiliki izin membangun di atas lahan Negara atau lahan terlantar EX HGU di Kabupaten Langkat, Rabu (1/4/2026).
Ada beberapa poin penting dalam proses perizinan pembangunan Koperasi Merah Putih antara lain,
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang merupakan pengganti IMB yang wajib diurus untuk legalitas gedung.
Legalitas lahan. Lahan untuk pembangunan tidak boleh berasal dari lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) atau sawah dilindungi (LSD) tanpa prosedur pelepasan yang jelas.
Prosedur Administrasi. Pembangunan harus mengikuti prosedur yang sah, termasuk pencatatan aset dalam neraca koperasi dan pertanggungjawaban melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Maka, jika pembangunan gedung koperasi merah putih dilakukan tanpa memiliki izin maka akan terkena sanksi, pelanggaran terhadap peraturan tata ruang dan izin pembangunan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Sebab selain izin fisik bangunan, koperasi juga wajib mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS.
Kepatuhan terhadap aturan ini penting agar bangunan Koperasi Merah Putih memiliki fondasi hukum yang kuat, transparan, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.” Cetusnya (Rudi)



























