DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) –Massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Perisai Keadilan Nasional (LSM PKN) mendatangi Kantor Bupati Deli Serdang dan Kantor DPRD Deli Serdang, Kamis (15/5/2025), untuk menyampaikan aspirasi.
Mereka mendesak DPRD dan Bupati Deli Serdang segera mengambil tindakan terhadap keberadaan pegawai honorer dan memberhentikan mereka yang tidak sesuai aturan.
Koordinator lapangan, Rahmad Bangun, S.Kep., dan Farid Faturahman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa terdapat pelanggaran terhadap Pasal 96 PP No. 49 Tahun 2018, Pasal 65 Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Surat Edaran Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Nomor B/185/M.SM.02.01/2022 yang dikeluarkan pada 31 Mei 2022. Menurut mereka, pelanggaran tersebut terjadi dengan adanya penerimaan pegawai honorer baru di DPRD Deli Serdang pada periode 2024–2025, yang diduga disertai praktik jual beli jabatan.
LSM PKN juga mengungkap dugaan korupsi terhadap dana pembelian bahan bakar dan perawatan kendaraan dinas DPRD Deli Serdang dari tahun 2023 hingga 2025. Mereka menuding adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Bagian Umum dan Sekretaris Dewan DPRD Deli Serdang.
“Negara kita adalah negara hukum, tetapi DPRD sebagai pembuat undang-undang justru kecolongan terhadap pelanggaran ini. Kami ingin tahu siapa yang memfasilitasi masuknya pegawai honorer baru tersebut,” ujar Rahmad Bangun.
Sekitar pukul 10.47 WIB, massa diterima oleh Kasubbag TU DPRD Deli Serdang, Muhammad Ikhsan, yang menyampaikan bahwa pimpinan dan anggota dewan sedang berada di luar kota. Setelah negosiasi, dua perwakilan massa diperbolehkan masuk untuk memverifikasi kehadiran anggota dewan dan memeriksa Surat Perintah Tugas (SPT). Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa seluruh anggota DPRD memang tidak berada di tempat.
Karena merasa tidak puas, massa meminta lima orang perwakilan diizinkan masuk untuk mengisi buku tamu dan menyerahkan tuntutan resmi yang telah mereka sampaikan sebelumnya. Permintaan itu dikabulkan oleh Muhammad Ikhsan, didampingi Kanit Tipikor Polres Deli Serdang, Ipda Dalles Matondang.
Selanjutnya, massa melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Deli Serdang dan menyampaikan aspirasi yang sama. Wakil Bupati Deli Serdang, Lomlom Suwondo, S.S., menemui massa dan menyatakan apresiasi atas fungsi kontrol publik yang dilakukan LSM PKN.
“Kami sudah mulai menertibkan kondisi di Sekretariat DPRD Deli Serdang. Mutasi besar-besaran terhadap pimpinan eselon telah dilakukan, termasuk terhadap personal yang diduga terlibat dalam proses perekrutan pegawai honorer. Kami akan terus mendalami permasalahan ini,” ujar Wakil Bupati.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Deli Serdang berkomitmen menegakkan prinsip clean government tanpa mengesampingkan hak-hak normatif para pegawai, termasuk pegawai honorer yang terdampak.
Setelah menyampaikan aspirasi dan mendengar penjelasan dari pihak pemerintah, massa yang diperkirakan berjumlah ratusan orang tersebut membubarkan diri dengan tertib. (EDI)
Ruangan komen telah ditutup.