Limbah PKS Cemari Air Sungai Batang Serangan & Besilam, Banyak Ikan Mati

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Pencemaran Lingkungkungan bukan hal baru yang terjadi ditengah kehidupan sosial masyarakat.

Fenomena tak sedap tersebut kerap menjadi pembicaraan dan keluhan dikalangan masyarakat yang tinggal disekitar pabrik, Rabu (6/8/2025).

Namun, derita lingkungan yang dialami masyarakat tersebut seakan tidak sedikitpun menjadi perhatian para penegak hukum juga dinas atau instansi terkait.

Seperti beberapa waktu lalu, air Sungai Batang Serangan berwarna hitam pekat dan mengeluarkan aroma busuk yang sangat menusuk hidung. Bukan hanya itu, banyak ikan bertimbulan dan mati akibat tercemarnya air sungai Batang Serangan tersebut.

Kondisi air sungai yang berubah warna menjadi hitam pekat tersebut terjadi sepanjang alur Kecamatan Sawit Seberang sampai alurnya di Kecamatan Tanjung Pura.

Keluhan lantang datang dari warga dan juga Kepala Desa, diantaranya Kepala Desa Basilam Kecamatan Padang Tualang Zainuddin SPd. Ianya mengeluhkan dikarenakan akibat tercemari air sungai, ikan mati dan warga yang selama ini mencari nafkah sebagai Nelayan kehilangan mata pencaharian.

Kecaman juga datang dari Ketua Rayon AMPI Kecamatan Padang Tualang Muhammad Huda. Bumi Langkat ini terbuka untuk para pengusaha. Hal ini selain menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga terbukanya lapangan pekerjaan, namun para pengusaha harus mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Selain itu juga para pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) harus peduli dengan lingkungan sekitar. Menjaga serta melestarikan kearifan lokal. Bukan hanya itu, dunia usaha yang dijalani menselaraskan kehidupan bermasyarakat yang ada disekitar pabrik.

Terutama pentingnya mematuhi aturan pengelolaan Hulu dan Hilir Limbah (UKL-UPL) secara profesional dan rutin memberikan laporan pengolahan limbah secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Langkat.

Akankah uji berkala air limbah berbahaya yang masih mengandung Zat Adiktif berbahaya dan mengandung kimia beracun yang dapat membuat ikan ikan mati serta biota hidup yang ada di air sungai dilakukan.

Selain itu juga, pencemaran udara yang keluar dari cerobong asap pabrik, uji emisinya rutin secara berkala dilakukan. Sehingga polusi udara yang berpengaruh terhadap kehidupan warga sekitar dapat terkontrol hingga tidak menimbulkan berbagai penyakit yang disebabkan buruknya udara akibat asap tebal dari cerobong asap pabrik.

Dijelaskan Huda, banyak pencemaran yang ditimbulkan oleh pabrik. Belum lagi suara bising yang memekakkan gendang telinga dan sangat mengganggu istirahat warga pada malam hari. Akibat pencemaran yang ditimbulkan tersebut tentu diharapkan pihak pengusaha pabrik harus bersikap profesional karena hal ini sangat merugikan pihak pengusaha juga masyarakat luas.

Pengusaha pabrik yang tidak taat aturan dan cendrung mencemarkan Lingkungan terancam Pidana Penjara 15 Tahun serta denda yang Miliyaran Rupiah sebagaimana diatur oleh Undang undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Termaktub dalam pasal 97-120 Sangsi Pidana Kurungan dan Administrasi dengan beragam jenis Perbuatan tingkat pencemarannya dalam pasal 103-105.

Bahkan Izin Usaha dan Oprasional Perusahaan tersebut dicabut. Tentulah bahwa semua pihak tidak menginginkan ini terjadi namun pengusaha wajib mematuhi Aturan Hukum dan harus mampu mengelola Instalasi Penampungan Air Limbah (IPAL) secara profesional.

Huda juga menambahkan, AMPI beserta jajaran berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Langkat beserta APH segera bertindak dan cek kelapangan untuk memastikan IPAL IPAL PKS yang ada. (Lkt)