SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Masyarakat Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sedang Bedagai (Sergai), khususnya di Jalan Medan-Tebingtinggi, KM 47, keluhkan Penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga dilakukan didalam lokasi Pabrik milik PT.Surya Jaya Agung (PT.SJA).
Diyakini warga penimbunan limbah beracun dan berbahaya (B3) berupa Fly Ash, Bottom Ash, dan Spent Bleaching Earth yang diduga dilakukankan PT SJA didalam lokasi Pabrik yang dekat dengan pemukiman warga ini telah berlangsung lama dan tanpa izin.
“Sudah sangat meresahkan, karena selain mencemari lingkungan dan dapat berpengaruh terhadap air bawah tanah, penimbunan limbah pembuatan batako dan batu bata merah itu juga diduga beracun hingga membahayakan kesehatan masyarakat sekitar, ” ujar Yatno (56) warga yang tinggal tak jauh dari lokasi Penimbunan limbah PT SJA ke wartawan, Selasa (28/5/3024) sore.
Dikatakan Yatno, kegiatan penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu sudah berlangsung lama. Sehingga bisa dipastikan, limbah yang dihasilkan pabrik itu diyakini bisa mencemari lingkungan dan berpengaruh terhadap air tanah disekitar lokasi pemukiman warga yang dekat dengan pabrik PT SJA tersebut.
“Penimbunan Limbah B3 milik PT SJA itu sangat berbahaya dan beracun bila berinteraksi dengan air, limbah beracun tersebut dapat terlindikan secara perlahan termasuk arsenik, boron, kadmium, timbal, merkuri, selenium dan tharium ke badan lingkungan,” jelasnya.
Karenanya, Yatno yang mewakili masyarakat berharap agar Bupati Serdang Bedagai dan pihak instansi terkait seperti kepolisian harus turun tangan menindaklanjuti keluhan masyarakat.
“Masyarakat sudah lama mengeluhkan keberadaan penimbunan limbah B3 PT SJA ini. Karenanya, kami berharap bapak Bupati Serdang Bedagai dan Dinas Lingkungan Hidup turun tangan melakukan pemeriksaan. Jika nanti hasil pemeriksaan limbah PT SJA beracun dan berbahaya, maka bapak Bupati harus menutup paksa PT SJA,” harapnya.
Kemudian Yatno juga membeberkan jika PT SJA juga ada melakukan pembangunan di lokasi pabrik dan diduga tidak dilengkapi dengan Surat Izin Membangun (IMB) atau Persetujuan Membangun Gedung (PBG) dan bangunan tersebut sudah rampung berdiri.
“Selain adanya penimbunan limbah B3 yang diduga tak memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup, bangunan PT SJA yang sudah selesai dibangun juga diduga tidak memiliki IMB atau PBG, sehingga sangat merugikan Pemkab Sergai, ” ujarnya. (*/rel)