MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Hari Kemerdekaan Indonesia tinggal menghitung hari.
Namun semakin dekatnya kemerdekaan itu, rakyat Indonesia dihebohkan dengan maraknya pengibaran Bendera One Piece.
Akibat maraknya pengibaran Jolly Roger ini, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengatakan terdapat konsekuensi pidana terhadap tindakan yang dapat mencederai kehormatan Bendera Merah-Putih.
Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH, menilai jika pemerintah dan DPR lebay (berlebihan) dan diduga berupaya mengintimidasi atau menakut-nakuti warganya.
“Secara hukum pengibaran Jolly Roger bukanlah perbuatan makar/tindak pidana yang bisa disanksi dengan pemidanaan. Pengibaran bendera tersebut merupakan ekspresi sebagai bentuk/simbol perlawanan atas ketidakadilan, tirani, dan kekuasaan yang sewenang-wenang,” ucap Irvan dalam keterangannya, Selasa (4/8/2025).
Irvan berpendapat, ekspresi itu dilakukan sebagai kritik rakyat atas kinerja pemerintah yang dinilai tidak memberikan keadilan dan kesejahteraan kepada rakyat.
“Secara tegas pengibaran bendera tersebut merupakan kritik rakyat terhadap negara dan sebagai bentuk kecintaan terhadap bangsa Indonesia dan bukan bentuk merendahkan dan menghindari Bendera Merah Putih,” tegasnya.
LBH Medan juga menduga respon terkait pengibaran bendera merupakan pelanggaran hukum atau makar adalah intimidasi atau menakut-nakuti rakyat.
“Harusnya pemerintah tidak perlu menanggapi hal tersebut terlalu lebay dikarenakan menyampaikan pendapat, ekspresi dan kritik dijamin konstitusi sebagaimana amanat pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” cetusnya.
Direktur LBH Medan itu juga mengatakan, perlu diketahui Negara Indonesia telah mengatur terkait pengibaran bendera yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Artinya selama tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganti, merendahkan, atau menghina Bendera Merah Putih, maka tidak dapat dikategorikan sebagai makar/tindak pidana,” ucapnya.
LBH Meyakini jika Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dengan rakyat yang cerdas, maka tidaklah mungkin dengan adanya pengibaran bendera One Piece bisa memecah belah bangsa dan merusak persatuan dan kesatuan.
Ditambahkan Irvan, harusnya dengan masifnya kritik melalui pengibaran Jolly Roger pemerintah dan DPR memperbaiki kinerjanya dan menjalankan tugas secara hukum untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan terhadap rakyat Indonesia.
“Oleh karena itu LBH Medan menyatakan sikap stop untuk menakut-nakuti bangsa dengan ancaman pidana. Karena hal tersebut bertentangan dengan Konstitusi, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan International Covenant on Civil and Political Right (ICPPR),” pungkasnya.
Diketahui bahwa menteri HAM Natalius Pigai juga melarang masyarakat mengibarkan Bendera One Piece dan mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum sekaligus sebagai bentuk makar apabila dikibarkan sejajar dengan Bendera Merah Putih.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco ketika ditanya awak media juga mengatakan mendeteksi dan mendapatkan masukan lembaga pengamanan Intelijen ada upaya-upaya memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Ia juga menegaskan ada gerakan sistematis untuk memecah kesatuan bangsa dan menghimbau melawan hal-hal seperti itu dan bersatu. (Red)