KARO (HARIANSTAR.COM) – Masyarakat Tanah Karo semakin resah menyusul maraknya dugaan perambahan dan penebangan kayu ilegal di kawasan Puncak 2000 Siosar, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.
Warga mengaku heran karena aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu tersebut dilakukan secara terang-terangan pada siang hari, seolah tanpa rasa takut. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, penebangan kayu tersebut diduga dikendalikan oleh seorang berinisial UG, yang disebut-sebut sebagai pihak utama dalam aktivitas tersebut. Bahkan, UG disinyalir memiliki bekingan kuat, sehingga aktivitas penebangan kayu tetap berjalan meskipun diduga tanpa izin resmi.
“Kalau tidak ada yang membekingi, mustahil kegiatan seperti ini bisa berlangsung lama dan terang-terangan,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penebangan kayu di kawasan Puncak 2000 Siosar telah berlangsung sejak Desember 2025 hingga Selasa (3/2/2026). Meski demikian, hingga kini kegiatan tersebut diduga masih terus berlangsung.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah menetapkan mantan Kepala BPHL II Sumatera Utara berinisial KS sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) terkait penebangan kayu di kawasan Siosar. Kasus tersebut menambah sorotan publik terhadap maraknya dugaan praktik ilegal di kawasan hutan tersebut.
Sementara itu, Kepala KPH V Karo, Ramlan Barus, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/2/2026), menegaskan bahwa tidak ada izin penebangan kayu yang dikeluarkan untuk kawasan Puncak 2000 Siosar.
“Tidak ada pengajuan izin penebangan kayu di Siosar, dan kami juga tidak pernah memberikan izin penebangan di kawasan tersebut,” tegas Ramlan Barus.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan penertiban serta penegakan hukum secara tegas demi menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. (RED)



























