GUNUNGSITOLI (HARIANSTAR.COM) –
Warga Kota Gunungsitoli mengeluhkan tidak berfungsinya sebagian lampu jalan.
Diketahui lampu jalan adalah infrastruktur krusial bagi kegiatan masyarakat di malam hari.
Saat hal itu dikonfirmasi kepada pihak ULP Gunungsitoli, Ikbal sebagai Team Leader Pelayan Pelanggan (Supervisor) ULP Gunungsitoli, Senin (20/1/2025) mengatakan, tugas Unit Layanan Pelanggan adalah membantu pengurusan pelayanan pelanggan dan jaringan listrik distribusi dalam wilayah yang kecil.
Mengenai lampu jalan atau PJU digunakan untuk menerangi jalan pada malam hari sehingga pengguna jalan dapat melihat dengan jelas, meningkatkan keselamatan berlalu lintas juga dapat mencegah tindakan kriminalitas.
Menyinggung masalah banyaknya lampu jalan yang mati dan tidak berfungsi itu, bukan tanggungjawab ULP Gunungsitoli karena PLN hanya menyediakan pasokan aliran listrik.
Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan,serta Permendagri No.130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan, Pengadaan dan Pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum,dapat dilaksanakan melalui Dinas Perhubungan, Kecamatan, Kelurahan. Jadi sudah jelas bahwa untuk pemeliharaan lampu jalan adalah tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan.
Beberapa hal lain yang disampaikan oleh ULP Gunungsitoli adalah lampu jalan milik pemerintah daerah, lampu jalan hidup secara otomatis dimulai Pukul 18.00 hingga Pukul 06.00 WIB. Bila tidak sesuai maka sensor cahaya (Foto resister) rusak dan itu harus ada pemeliharaan.
Ia juga menjelaskan, bila ada gangguan penggunaan listrik maka dapat menghubungi Contact Center PLN 123 atau langsung ke ULP Gunungsitoli.
Berkaitan dengan banyaknya lampu jalan yang mati di wilayah Kota Gunungsitoli, Kepala Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli Everoni Mendrofa mengatakan, untuk Tahun 2025 anggaran untuk pemeliharaan lampu jalan telah tertampung.
Begitupun, masyarakat tetap berharap agar pemeliharaan lampu jalan tetap ada dan adanya penambahan lampu jalan di ruas ruas jalan yang dianggap penting demi kepentingan masyarakat secara umum. (AH)