MADINA (HARIANSTAR.COM) – Sebanyak 67 anggota Kelompok Tani Patriot Kubangan Tompek kecamatan Batahan menolak rencana eksekusi lahan oleh Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), karena Peta yang ditunjukkan pada saat konstatering (pencocokan) tidak sesuai.
“Jadi kami segenap pengurus, anggota dan warga masyarakat menolak rencana eksekusi pengosongan lahan oleh Juru sita Pengadilan Negeri ( PN) Madina, karena pada saat konstatering, kamis kemarin lahan yang dimaksudkan sesuai gugatan tidak sesuai Peta”, ujar Ketua Kelompok Tani Patriot Kubangan Tompek Nahardin yang didampingi puluhan anggota, melalui sambungan telepon, Jum’at (6/11/2026).
Kelompok Tani Patriot Kubangan Tompek yang juga didampingi Wakil Sekretaris Forum Masyarakat Bersatu (Formabes) Sumatera Utara, Nasruddin menyatakan dengan tegas, meski gugatan terhadap mereka telah berkekuatan hukum tetap (inkraht) namun bukan berarti eksekusi dapat dilakukan begitu saja.
Kembali menurut Nahardin menyatakan bahwa Kelompok Tani Patriot Kubangan Tompek adalah taat hukum, namun demikian, mereka juga tidak mau diperlakukan tidak adil.
Karena itu dalam pernyataan sikapnya, yang disampaikan kepada wartawan menyebutkan beberapa poin penting selain tentunya menolak dengan tegas rencana eksekusi lahan.
Adapaun sejumlah poin dalam penegasan mereka sebagai Dasar keberatan yaitu peserta kelompok yang dalam lahan TSM (Trans Swadaya Mandiri) Kubangan Tompek tahun 1996-1997 adalah anggota yang lebih dulu bercocok tanam sejak tahun 1995.
Lalu, Peta yang di tunjukkan pada saat konstatering oleh pihak Pengadilan Negeri Madina /ATR BPBD adalah peta blok bukan peta/ bidang TSM Tompek
Serta mereka merasa penuh tanda tanya di atas lahan TSM Tompek ada masyarakat luar yang sudah berkebun sebanyak ± 40 hektar langsung mengurus surat sertifikat hak milik (SHM).
Kelompok Tani juga mempertanyakan kenapa di atas lahan TSM Tompek ada pengurus Koperasi lain, sedang dari kelompok mereka tidak diperbolehkan mengurusi lahan tersebut sementara orang dari desa lain bisa.
Kelompok Tani tersebut bermohon kepeda instansi yang berwenang agar hukum dan keadilan harus ditegakkan dengan baik sesuai peraturan dan Perundang undangan yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu Wakil Sekretaris Formabes Kasruddin mengecam keras rencana eksekusi lahan tersebut, menurutnya data yang ditunjukkan pihak BPN dan PN Madina tidak sesuai fakta di lapangan.
“Makanya saya tegaskan, saya dan seluruh anggota Kelompok Tani Patriot menolak keras rencana eksekusi oleh Pengadilan, kita bukan melawan hukum, tapi meluruskan hukum, karena data dan fakta tidak sinkron,” tegasnya.
Seperti diketahui, gugatan terhadap kelompok Tani Patriot Kubangan Tompek Dilakukan oleh penggugat Koperasi Telaga Tujuh, sejak dari Pengadilan Tingkat Pertama di PN Madina,PT Medan maupun Mahkamah Agung ( MA) semuanya dimenangkan penggugat.( AFS)



























