• Latest
  • Trending
  • All
Beda Data, 67 Anggota Kelompok Tani Patriot Kubangan Tompek Tolak Eksekusi Lahan oleh PN Madina

Beda Data, 67 Anggota Kelompok Tani Patriot Kubangan Tompek Tolak Eksekusi Lahan oleh PN Madina

7 November 2026
Macab LMP Karo Serahkan SK Definitif kepada Maran Khusus Tosiko

Macab LMP Karo Serahkan SK Definitif kepada Maran Khusus Tosiko

7 November 2026
Bupati Karo Tinjau Penyiapan Lahan Usaha Tani Relokasi Tahap III di Siosar

Bupati Karo Tinjau Penyiapan Lahan Usaha Tani Relokasi Tahap III di Siosar

7 November 2026
Gandeng FK USU, Airin Rico Waas Dorong Edukasi Kanker Payudara Dikemas Kreatif

Gandeng FK USU, Airin Rico Waas Dorong Edukasi Kanker Payudara Dikemas Kreatif

7 November 2026
Tingkatkan Layanan Kesehatan, RSUD Dr Pirngadi Medan Mulai Layani Pemasangan Ring Jantung

Tingkatkan Layanan Kesehatan, RSUD Dr Pirngadi Medan Mulai Layani Pemasangan Ring Jantung

7 November 2026
Wujudkan Lingkungan Bersih dan Asri, Polsek Tigabinanga Laksanakan Green Policing

Wujudkan Lingkungan Bersih dan Asri, Polsek Tigabinanga Laksanakan Green Policing

7 November 2026
Safari Jumat di Medan Marelan, Rico Waas Respons Keluhan Warga

Safari Jumat di Medan Marelan, Rico Waas Respons Keluhan Warga

6 November 2026
RSUD Dr Pirngadi Medan Mulai Layani Kateterisasi Jantung

RSUD Dr Pirngadi Medan Mulai Layani Kateterisasi Jantung

6 November 2026
Ops Patuh Toba 2026, Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Edukasi Pelajar SMA Negeri 4

Ops Patuh Toba 2026, Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Edukasi Pelajar SMA Negeri 4

6 November 2026
Implementasikan Program 100 H Kinerja Kapolri, Polres Karo Lanjutkan Green Policing di Bukit Gundaling

Implementasikan Program 100 H Kinerja Kapolri, Polres Karo Lanjutkan Green Policing di Bukit Gundaling

6 November 2026
Pemko Medan Dukung Forprovsu I 2026, Siapkan Fasilitas dan Layanan Pendukung

Pemko Medan Dukung Forprovsu I 2026, Siapkan Fasilitas dan Layanan Pendukung

6 November 2026
1,5 Tahun Kasus Penganiayaan Tak Ada Kemajuan, Korban Minta Poldasu Evaluasi Kinerja Satreskrim Polres Madina

1,5 Tahun Kasus Penganiayaan Tak Ada Kemajuan, Korban Minta Poldasu Evaluasi Kinerja Satreskrim Polres Madina

6 November 2026
Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Aksi Pencurian Besi Tower, Dua Pria Diamankan

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Aksi Pencurian Besi Tower, Dua Pria Diamankan

6 November 2026
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Beda Data, 67 Anggota Kelompok Tani Patriot Kubangan Tompek Tolak Eksekusi Lahan oleh PN Madina

by Admin
7 November 2026
in NUSANTARA
Beda Data, 67 Anggota Kelompok Tani Patriot Kubangan Tompek Tolak Eksekusi Lahan oleh PN Madina
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Sebanyak 67 anggota Kelompok Tani Patriot Kubangan Tompek kecamatan Batahan menolak rencana eksekusi lahan oleh Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), karena Peta yang ditunjukkan pada saat konstatering (pencocokan) tidak sesuai.

“Jadi kami segenap pengurus, anggota dan warga masyarakat menolak rencana eksekusi pengosongan lahan oleh Juru sita Pengadilan Negeri ( PN) Madina, karena pada saat konstatering, kamis kemarin lahan yang dimaksudkan sesuai gugatan tidak sesuai Peta”, ujar Ketua Kelompok Tani Patriot Kubangan Tompek Nahardin yang didampingi puluhan anggota, melalui sambungan telepon, Jum’at (6/11/2026).

Baca Juga

Bupati Karo Tinjau Penyiapan Lahan Usaha Tani Relokasi Tahap III di Siosar

Safari Jumat di Medan Marelan, Rico Waas Respons Keluhan Warga

Ops Patuh Toba 2026, Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Edukasi Pelajar SMA Negeri 4

Kelompok Tani Patriot Kubangan Tompek yang juga didampingi Wakil Sekretaris Forum Masyarakat Bersatu (Formabes) Sumatera Utara, Nasruddin menyatakan dengan tegas, meski gugatan terhadap mereka telah berkekuatan hukum tetap (inkraht) namun bukan berarti eksekusi dapat dilakukan begitu saja.

Kembali menurut Nahardin menyatakan bahwa Kelompok Tani Patriot Kubangan Tompek adalah taat hukum, namun demikian, mereka juga tidak mau diperlakukan tidak adil.

Karena itu dalam pernyataan sikapnya, yang disampaikan kepada wartawan menyebutkan beberapa poin penting selain tentunya menolak dengan tegas rencana eksekusi lahan.

Adapaun sejumlah poin dalam penegasan mereka sebagai Dasar keberatan yaitu peserta kelompok yang dalam lahan TSM (Trans Swadaya Mandiri) Kubangan Tompek tahun 1996-1997 adalah anggota yang lebih dulu bercocok tanam sejak tahun 1995.

Lalu, Peta yang di tunjukkan pada saat konstatering oleh pihak Pengadilan Negeri Madina /ATR BPBD adalah peta blok bukan peta/ bidang TSM Tompek

Serta mereka merasa penuh tanda tanya di atas lahan TSM Tompek ada masyarakat luar yang sudah berkebun sebanyak ± 40 hektar langsung mengurus surat sertifikat hak milik (SHM).

Kelompok Tani juga mempertanyakan kenapa di atas lahan TSM Tompek ada pengurus Koperasi lain, sedang dari kelompok mereka tidak diperbolehkan mengurusi lahan tersebut sementara orang dari desa lain bisa.

Kelompok Tani tersebut bermohon kepeda instansi yang berwenang agar hukum dan keadilan harus ditegakkan dengan baik sesuai peraturan dan Perundang undangan yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu Wakil Sekretaris Formabes Kasruddin mengecam keras rencana eksekusi lahan tersebut, menurutnya data yang ditunjukkan pihak BPN dan PN Madina tidak sesuai fakta di lapangan.

“Makanya saya tegaskan, saya dan seluruh anggota Kelompok Tani Patriot menolak keras rencana eksekusi oleh Pengadilan, kita bukan melawan hukum, tapi meluruskan hukum, karena data dan fakta tidak sinkron,” tegasnya.

Seperti diketahui, gugatan terhadap kelompok Tani Patriot Kubangan Tompek Dilakukan oleh penggugat Koperasi Telaga Tujuh, sejak dari Pengadilan Tingkat Pertama di PN Madina,PT Medan maupun Mahkamah Agung ( MA) semuanya dimenangkan penggugat.( AFS)

Post Views: 41
Tags: 67 AnggotaBeda DataKelompok TaniPatriot KubanganPN MadinaTolak  Eksekusi LahanTompek
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Bupati Karo Tinjau Penyiapan Lahan Usaha Tani Relokasi Tahap III di Siosar
NUSANTARA

Bupati Karo Tinjau Penyiapan Lahan Usaha Tani Relokasi Tahap III di Siosar

7 November 2026
Safari Jumat di Medan Marelan, Rico Waas Respons Keluhan Warga
KOTA MEDAN

Safari Jumat di Medan Marelan, Rico Waas Respons Keluhan Warga

6 November 2026
Ops Patuh Toba 2026, Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Edukasi Pelajar SMA Negeri 4
NUSANTARA

Ops Patuh Toba 2026, Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Edukasi Pelajar SMA Negeri 4

6 November 2026
TP PKK Kabupaten Karo Ikuti Jambore Kader PKK Sumut
NUSANTARA

TP PKK Kabupaten Karo Ikuti Jambore Kader PKK Sumut

6 November 2026
Hari Pangan Sedunia, Airin Tinjau Aneka Produk Kreatif Bernilai Ekonomi
KOTA MEDAN

Hari Pangan Sedunia, Airin Tinjau Aneka Produk Kreatif Bernilai Ekonomi

5 November 2026
Operasi Patuh Toba 2026, Polres Langkat Edukasi Masyarakat Pengguna Jalan
NUSANTARA

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Langkat Edukasi Masyarakat Pengguna Jalan

5 November 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In