• Latest
  • Trending
  • All
2 Kader Posyandu Mawar Sidorame Barat II  Dipecat Tanpa Pemberitahuan

2 Kader Posyandu Mawar Sidorame Barat II  Dipecat Tanpa Pemberitahuan

11 April 2025
Dari Video Viral ke Sidang Etik: Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Komit Penindakan Tegas

Dari Video Viral ke Sidang Etik: Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Komit Penindakan Tegas

7 Mei 2026
Kapolsek Sosa Bersama Personil Laksanakan Pengamanan Open Turnamen Cup I Pasar Ujung Batu 

Kapolsek Sosa Bersama Personil Laksanakan Pengamanan Open Turnamen Cup I Pasar Ujung Batu 

7 Mei 2026
Tambah Pelanggan Baru di Sektor Kuliner, PGN Pastikan Tetap Jaga Kualitas Layanan

Tambah Pelanggan Baru di Sektor Kuliner, PGN Pastikan Tetap Jaga Kualitas Layanan

7 Mei 2026
Festival ZAMATRA AI FEST #1 Angkat Sejarah dan Peradaban Sumut ke Era Digital

Festival ZAMATRA AI FEST #1 Angkat Sejarah dan Peradaban Sumut ke Era Digital

7 Mei 2026
Bupati Pakpak Bharat Rakor Bersama Gubsu Bahas DBH Pajak 2026

Bupati Pakpak Bharat Rakor Bersama Gubsu Bahas DBH Pajak 2026

7 Mei 2026
Jamuan Sederhana dan Senyum Hangat Tim Humas Polda Sumut di Kantor Harianstar 

Jamuan Sederhana dan Senyum Hangat Tim Humas Polda Sumut di Kantor Harianstar 

7 Mei 2026
Gubernur Sumut dan BPJS Kesehatan Sepakat Tingkatkan Akses dan Mutu Layanan Peserta JKN

Gubernur Sumut dan BPJS Kesehatan Sepakat Tingkatkan Akses dan Mutu Layanan Peserta JKN

6 Mei 2026
Wilayah Hukum Polsek Patumbak Rawan Maling, Motor Pemberian Mantan Kapolda Sumut Nyaris Hilang

Wilayah Hukum Polsek Patumbak Rawan Maling, Motor Pemberian Mantan Kapolda Sumut Nyaris Hilang

6 Mei 2026
Propam Polres Padang Lawas Gelar Ops Gaktibplin di Lapangan Apel

Propam Polres Padang Lawas Gelar Ops Gaktibplin di Lapangan Apel

6 Mei 2026
Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

6 Mei 2026
Warga Medan Urus SIM Wajib JKN Aktif

Warga Medan Urus SIM Wajib JKN Aktif

6 Mei 2026
Ancam Sebar Video Pribadi, Pria di Labusel Dibekuk Sat PPA PPO Polres Karo

Ancam Sebar Video Pribadi, Pria di Labusel Dibekuk Sat PPA PPO Polres Karo

6 Mei 2026
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

2 Kader Posyandu Mawar Sidorame Barat II  Dipecat Tanpa Pemberitahuan

by Yunsigar
11 April 2025
in NUSANTARA
2 Kader Posyandu Mawar Sidorame Barat II  Dipecat Tanpa Pemberitahuan
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – 2 Kader Posyandu Mawar Lingkungan 3, 4 dan 6 Kelurahan Sidorame Barat II yaitu Hasrah dan Nikita Sari kesal karena dipecat dari kader Posyandu tanpa pemberitahuan.

“Kami dipecat oleh Lurah Sidorame Barat II, Rabu (9/4/2025). Padahal semalam masih melaksanakan Posyandu,” kata keduanya, Rabu (9/4/2025).

Baca Juga

Kapolsek Sosa Bersama Personil Laksanakan Pengamanan Open Turnamen Cup I Pasar Ujung Batu 

Bupati Pakpak Bharat Rakor Bersama Gubsu Bahas DBH Pajak 2026

Gubernur Sumut dan BPJS Kesehatan Sepakat Tingkatkan Akses dan Mutu Layanan Peserta JKN

Menurut keduanya, mereka dipecat tanpa pemberitahuan. SK pemecatan tidak ada. “Tau dipecat tiba tiba di grup Posyandu Kecamatan Medan Perjuangan Sidorame Barat II, nama kami diganti dengan yang lain,” sesal keduanya.

Adapun Hasrah menjadi kader Posyandu sudah 3 tahun dan Nikita Sari sekitar 20 tahun.

Hasrah mengatakan, sesuai ketentuan dari Puskesmas, kader tidak boleh dipecat kecuali mengundurkan diri atau lalai melaksanakan tugas, tidak hadir tiga kali dalam satu tahun.

Sementara Nikita Sari bilang, dia sudah menghubungi orang Puskesmas yang mengatakan mereka (Puskesmas) hanya pendamping. Itu keputusan Lurah.

Kata keduanya, SK sebagai kader Posyandu itu dibuat 2 tahun sekali dan mereka habisnya tahun 2026.

Bantah Dipecat

Sementara saat dikonfirmasi masalah pemecatan tersebut, Lurah Kelurahan Sidorame Barat II Medan Perjuangan Haposan Sahat Manahan Sinaga membantah kalau kedua kader tersebut dipecat.

“Bukan dipecat. SK mereka habis, tidak ada pemecatan. Sesuai surat edaran Dinas Kesehatan Medan sudah dipisah pisah tidak bisa kerja rangkap. Kebetulan meneruskan SK itu, kita buat SK baru, SK ILP baru,” ujar Lurah.

Jadi, lanjutnya, disitu kita ganti dengan orang orang yang bisa bekerjasama dengan kita, yang benar benar mau bertanggungjawab dengan pekerjaannya. “Kita cari orang terbaik untuk Posyandu di kelurahan ini,” kata Lurah.

Saat disinggung kembali mengenai penggantian kedua kader, Haposan menyatakan mereka kurang bisa diajak bekerja sama.

Saat kembali disinggung apakah ada diberikan peringatan. Haposan mengatakan, sudah sering sama ibu cerita mereka melawan.

Begitu juga Sekretaris PKK Kelurahan Sidorame Barat II, Nurhayati menilai kalau kedua kader melawan dengan ibu Lurah.

“Pak Lurah sudah berkordinasi dengan ibu, mereka memang tidak dipakai lagi,” katanya yang sudah 1 tahun 4 bulan menjadi Sekretaris PKK Kelurahan Sidorame Barat II. (YS)

Post Views: 244
Tags: 2 KaderDipecatPosyandu MawarSidorame Barat IITanpa Pemneritahuan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Kapolsek Sosa Bersama Personil Laksanakan Pengamanan Open Turnamen Cup I Pasar Ujung Batu 
NUSANTARA

Kapolsek Sosa Bersama Personil Laksanakan Pengamanan Open Turnamen Cup I Pasar Ujung Batu 

7 Mei 2026
Bupati Pakpak Bharat Rakor Bersama Gubsu Bahas DBH Pajak 2026
NUSANTARA

Bupati Pakpak Bharat Rakor Bersama Gubsu Bahas DBH Pajak 2026

7 Mei 2026
Gubernur Sumut dan BPJS Kesehatan Sepakat Tingkatkan Akses dan Mutu Layanan Peserta JKN
NUSANTARA

Gubernur Sumut dan BPJS Kesehatan Sepakat Tingkatkan Akses dan Mutu Layanan Peserta JKN

6 Mei 2026
Propam Polres Padang Lawas Gelar Ops Gaktibplin di Lapangan Apel
NUSANTARA

Propam Polres Padang Lawas Gelar Ops Gaktibplin di Lapangan Apel

6 Mei 2026
Warga Medan Urus SIM Wajib JKN Aktif
NUSANTARA

Warga Medan Urus SIM Wajib JKN Aktif

6 Mei 2026
Bedah 500 Rumah di Medan, Rico Waas Apresiasi Kepedulian Yayasan Buddha Tzu Chi Wujudkan Hunian Layak
KOMUNITAS

Bedah 500 Rumah di Medan, Rico Waas Apresiasi Kepedulian Yayasan Buddha Tzu Chi Wujudkan Hunian Layak

6 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In