JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Belum lama ini, beredar kabar bahwa sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) telah dinonaktifkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa peserta yang dinonaktifkan tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya jika memenuhi sejumlah kriteria.
“Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Mei 2025. Kedua, hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa peserta termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, peserta tersebut menderita penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa,” jelas Rizzky pada Senin (23/6/2025).
Ia menambahkan, peserta yang memenuhi kriteria dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial kemudian akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Apabila lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan kembali mengaktifkan status kepesertaan peserta, sehingga dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Rizzky menjelaskan, penonaktifan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Mulai Mei 2025, penetapan peserta PBI JK memang sudah tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan DTSEN sebagai dasar data resmi.
“Perubahan basis data inilah yang menyebabkan sejumlah peserta tidak lagi tercantum dalam daftar PBI JK dan akhirnya dinonaktifkan,” ungkapnya.
Untuk memastikan status kepesertaan JKN, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui berbagai kanal layanan BPJS Kesehatan, seperti Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, atau dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Sebagai informasi tambahan, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar penyaluran bantuan tepat sasaran. Untuk peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, kami juga menyiagakan petugas BPJS SATU! yang siap membantu,” tutup Rizzky. (RED)