• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Minggu, Mei 25, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HEADLINE

Polri Tangkap Dua Tersangka Terkait Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak Lewat Telegram

Admin
10 Mei 2025
Rubrik HEADLINE, NASIONAL
431
Polri Tangkap Dua Tersangka Terkait Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak Lewat Telegram

(Foto : HumasPolri/dok)

575
VIEWS
Share on Facebook

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran konten pornografi anak yang diperjualbelikan melalui media sosial Telegram.

Dalam operasi penegakan hukum ini, dua tersangka berinisial M.M dan F ditangkap di lokasi berbeda setelah terbukti mengelola grup berisi ribuan konten pornografi anak dan dewasa.

Baca Juga

Jaksa dan Pegawai Kejari Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Berkaitan dengan Penanganan Perkara

Bertemu Menhut, Ephorus Bahas Krisis Ekologis karena TPL di Tanah Batak

Platform UiPath Mempercepat Proses Bisnis dan Mendukung Migrasi Sistem SAP dengan Mulus

Tersangka M.M., yang ditangkap pada Maret 2025 di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, diketahui mengelola 12 grup Telegram dengan ratusan anggota per grup. Melalui akun Telegram @asupan_croot dan @asupan_croot01, M.M. menjual akses ke grup tersebut dengan tarif Rp 25.000 hingga Rp 100.000 per anggota. Dari tangan tersangka, penyidik menyita dua unit handphone dan satu laptop yang berisi ribuan foto dan video pornografi anak sesama jenis.

Sementara itu, tersangka F ditangkap di Kabupaten Sidenreng Rappang (SIDRAP), Sulawesi Selatan. Ia terbukti menjual akses ke grup dan channel Telegram bernama @Tmexx Store dan @BKPIND, yang memiliki puluhan ribu subscriber. Harga akses ke grup tersebut bervariasi antara Rp 49.000 hingga Rp 299.000. Dari penggeledahan, penyidik menyita tiga unit handphone yang menyimpan ribuan konten pornografi anak dan dewasa.

Kasatgas Pornografi Anak Online Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Jeffri Dian, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi anak-anak dari kejahatan berbasis digital.

“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di ranah digital. Penyebaran konten semacam ini sangat merusak dan melukai masa depan generasi bangsa. Kami akan terus mengejar jaringan-jaringan semacam ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Kombes Pol. Jeffri Dian dikutip dari laman Humas Polri, Sabtu (10/5/2025).

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada eksploitasi seksual anak secara online. (YS)

Tags: DittipidsiberDua TersangkaJaringan PenjualanKontenPolriPornografi AnakTangkapTelegram
SendShare58SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Penegakan Disiplin, Kapolsek Pancur Batu Periksa Kelengkapan Anggota

Selanjutnya

Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021, Zulkarnaen Tekankan Pentingnya Tertib Administrasi Kependudukan

Baca Juga

Polri Tangkap Dua Tersangka Terkait Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak Lewat Telegram
HEADLINE

Jaksa dan Pegawai Kejari Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Berkaitan dengan Penanganan Perkara

25 Mei 2025
570
Polri Tangkap Dua Tersangka Terkait Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak Lewat Telegram
HEADLINE

Bertemu Menhut, Ephorus Bahas Krisis Ekologis karena TPL di Tanah Batak

23 Mei 2025
575
Polri Tangkap Dua Tersangka Terkait Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak Lewat Telegram
EKONOMI

Platform UiPath Mempercepat Proses Bisnis dan Mendukung Migrasi Sistem SAP dengan Mulus

22 Mei 2025
579
Polri Tangkap Dua Tersangka Terkait Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak Lewat Telegram
HEADLINE

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar

22 Mei 2025
581
Polri Tangkap Dua Tersangka Terkait Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak Lewat Telegram
EKONOMI

Pertamina UMK Academy, 221 UMKM Wilayah Sumbagut Siap Naik Kelas

21 Mei 2025
578
Polri Tangkap Dua Tersangka Terkait Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak Lewat Telegram
HEADLINE

Covid – 19 Melonjak di Singapura, Hongkong dan Thailand : Indonesia Diminta Waspada!

21 Mei 2025
581
Polri Tangkap Dua Tersangka Terkait Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak Lewat Telegram
Polri Tangkap Dua Tersangka Terkait Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak Lewat Telegram
Polri Tangkap Dua Tersangka Terkait Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak Lewat Telegram

POPULER

  • Polri Tangkap Dua Tersangka Terkait Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak Lewat Telegram

    Bupati Langkat Dukung Festival Pawai Obor dan Tabligh Akbar Jelang Idul Adha

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kredit,T.A.M Mantan Kacab Bank Sumut Sei Rampah Kini Meringkuk di Sel

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Ini Bocoran Kuis Akademi Ninja di Event Mobile Legend x Naruto 2025!

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Malam Nanti! Grand Final Indonesian Idol 2025, Result & Reunion Show : Saatnya Tentukan Juara

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Diduga Klaim Fasilitas Umum, Oknum PNS EH Buat Ricuh di Gunungsitoli

    240 shares
    Share 96 Tweet 60
Polri Tangkap Dua Tersangka Terkait Jaringan Penjualan Konten Pornografi Anak Lewat Telegram
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In