• Latest
  • Trending
  • All
580 Anggota DPR Tidak Dapat Fasilitas Kendaraan Dinas

580 Anggota DPR Tidak Dapat Fasilitas Kendaraan Dinas

19 Mei 2025
Pemkab Deli Serdang Gelar Sosialisasi Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2026

Pemkab Deli Serdang Gelar Sosialisasi Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2026

27 Januari 2026
Forum Konsultasi Publik RKPD 2027, Perkuat Arah Pembangunan Kabupaten Karo

Forum Konsultasi Publik RKPD 2027, Perkuat Arah Pembangunan Kabupaten Karo

27 Januari 2026
Tim JCS Tangkap Seorang Pelaku Begal di Percut, Empat Rekannya Diburu

Tim JCS Tangkap Seorang Pelaku Begal di Percut, Empat Rekannya Diburu

27 Januari 2026
PGN Area Medan Perkuat Koordinasi dengan Perangkat Daerah dalam Pengamanan Aset Jaringan Gas

PGN Area Medan Perkuat Koordinasi dengan Perangkat Daerah dalam Pengamanan Aset Jaringan Gas

27 Januari 2026
3 Bulan Buron, Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Toko Roti dan Motor

3 Bulan Buron, Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Toko Roti dan Motor

27 Januari 2026
Disebut Lokasi Perjudian, Kades Mekar Sari dan Petugas Gabungan Datangi Kolam Pancing

Disebut Lokasi Perjudian, Kades Mekar Sari dan Petugas Gabungan Datangi Kolam Pancing

27 Januari 2026
Percepat Penurunan Kematian Ibu dan Bayi, Wabup Langkat Buka Workshop Sehati Bunda

Percepat Penurunan Kematian Ibu dan Bayi, Wabup Langkat Buka Workshop Sehati Bunda

27 Januari 2026
Apel Gabungan, Wakil Bupati Langkat Soroti Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

Apel Gabungan, Wakil Bupati Langkat Soroti Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

27 Januari 2026
Kapolres Tanah Karo Silaturahmi ke DPRD Karo, Perkuat Sinergi Keamanan Daerah

Kapolres Tanah Karo Silaturahmi ke DPRD Karo, Perkuat Sinergi Keamanan Daerah

27 Januari 2026
Kolaborasi Riset UPER: Kembangkan AI untuk Akselerasi Penemuan Kandidat Obat Kanker dan Autoimun

Kolaborasi Riset UPER: Kembangkan AI untuk Akselerasi Penemuan Kandidat Obat Kanker dan Autoimun

27 Januari 2026
Hari Gizi Nasional, RS Adam Malik Edukasi Puskesmas Se-Kota Medan Terkait Stunting

Hari Gizi Nasional, RS Adam Malik Edukasi Puskesmas Se-Kota Medan Terkait Stunting

27 Januari 2026
Sekdakab Palas Terima Kunjungan DPRD kota Sibolga Dalam Rangka Dukungan Rekomendasi Pembukaan Kembali Jalur Penerbangan

Sekdakab Palas Terima Kunjungan DPRD kota Sibolga Dalam Rangka Dukungan Rekomendasi Pembukaan Kembali Jalur Penerbangan

27 Januari 2026
Rabu, Januari 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

580 Anggota DPR Tidak Dapat Fasilitas Kendaraan Dinas

by Yunsigar
19 Mei 2025
in NASIONAL
580 Anggota DPR Tidak Dapat Fasilitas Kendaraan Dinas

Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Wuryantoro dalam sosialisasi mengenai penggunaan TNKB khusus untuk Anggota DPR di Polresta Bogor, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025). Foto: Safitri/vel/via dprri

FacebookWhatsappTelegram

BOGOR (HARIANSTAR.COM) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sosialisasi mengenai penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk Anggota DPR pada Kamis (15/5/2025), dalam rangka memperkuat sinergi antara MKD dan jajaran Kepolisian.

Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Wuryantoro menyampaikan, TNKB ini merupakan bagian dari hak protokoler anggota legislatif untuk menunjang pelaksanaan tugas konstitusional mereka.

Baca Juga

Ratusan Siswa Keracunan MBG di Mojokerto, Soto Ayam jadi ‘Petaka’

Nikah Siri dan Poligami Dipidana, MUI Langsung Bereaksi

Ingat! KUHP Baru Atur Pasal Menghina Presiden, Pemerintah dan Lembaga Negara Bisa Dipenjara

Menurut Agung, DPR sebagai representasi kedaulatan rakyat memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran. Dengan jumlah anggota yang kini mencapai 580 orang, ia menegaskan perlunya sinergitas antara MKD dan Polri dalam menjaga muruah lembaga legislatif. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemberian TNKB dinas khusus kepada setiap anggota DPR sebagai hak protokoler, bukan fasilitas kendaraan dinas.

“Anggota DPR tidak mendapat jatah motor atau mobil dinas, hanya TNKB dinas. Ini hak protokoler untuk mendukung tugas-tugas mereka di daerah maupun pusat,” jelas Agung dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Polresta Bogor, Jawa Barat tersebut dilansir dari laman dpr ri.

Dia menjelaskan, setiap anggota DPR diberikan tiga TNKB dinas yang dapat dipasang pada kendaraan pribadi. TNKB ini dilengkapi bukti kepemilikan sah dan desain khusus yang tidak mudah dipalsukan. TNKB versi terbaru memiliki ciri khas logam dengan warna dasar merah di sebelah kiri yang memuat lambang DPR berwarna emas dan tulisan “DPR RI” putih. Sementara bagian kanan berwarna hitam dengan kode keanggotaan yang menunjukkan identitas fraksi dan komisi.

“Contoh yang mulia Imron Amin, itu 131 adalah miliknya yang Mulia Imron Amin. Angka dua digit di belakang, 03 ini adalah nomor registrasi dari fraksi, fraksi Partai Gerindra. Kalau nomor keanggotaan saya, 319, belakangnya 02, itu dari fraksi Partai Golkar. Kalau yang belakangnya 01, itu dari fraksi PDI Perjuangan,” ucap Agung dalam paparannya.

Agung menjelaskan bahwa desain baru ini dibuat sebagai respons atas maraknya pemalsuan TNKB oleh oknum tak bertanggung jawab. “Sekarang bahkan bisa dibeli online, harganya sampai jutaan. Maka dari itu, Sekretariat Jenderal DPR memperbarui desainnya agar lebih aman dan mudah dikenali oleh aparat,” ujarnya.

Selain TNKB anggota, juga diperkenalkan TNKB khusus untuk pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan. Nomor tersebut ditandai dengan angka Romawi yang mencerminkan posisi dan komisi yang diwakili. “Untuk pimpinan komisi, itu pakai tanda mengenal Romawi, angka Romawi dari I sampai XIII,” tuturnya.

Di samping itu, Agung juga mengingatkan pentingnya pemahaman atas hak imunitas anggota DPR yang diatur oleh undang-undang. Imunitas ini memberikan perlindungan hukum bagi anggota dalam menjalankan tugas, memberikan pernyataan, atau menyampaikan pendapat, baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan hak tersebut tetap harus mempertimbangkan kode etik.

“Kami ingin aparat di lapangan memahami hak-hak ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. Tapi kami juga menekankan, hak ini bukan berarti kebal hukum tanpa batas, tetap harus etis dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Dengan sosialisasi ini, MKD berharap adanya keselarasan pemahaman antara DPR dan aparat kepolisian dalam mendukung kelancaran kerja wakil rakyat di seluruh wilayah Indonesia. (YS)

 

Post Views: 130
Tags: 580 Anggota DPRKendaraan DinasTidak Dapat Fasilitas
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Ratusan Siswa Keracunan MBG di Mojokerto, Soto Ayam jadi ‘Petaka’
HEADLINE

Ratusan Siswa Keracunan MBG di Mojokerto, Soto Ayam jadi ‘Petaka’

11 Januari 2026
Nikah Siri dan Poligami Dipidana, MUI Langsung Bereaksi
HEADLINE

Nikah Siri dan Poligami Dipidana, MUI Langsung Bereaksi

8 Januari 2026
Ingat! KUHP Baru Atur Pasal Menghina Presiden, Pemerintah dan Lembaga Negara Bisa Dipenjara
HEADLINE

Ingat! KUHP Baru Atur Pasal Menghina Presiden, Pemerintah dan Lembaga Negara Bisa Dipenjara

6 Januari 2026
Patuhi UU BUMN, RUPSLB PGN Setujui Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan
NASIONAL

Patuhi UU BUMN, RUPSLB PGN Setujui Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan

3 Januari 2026
Virus Super Flu Mulai Terdeteksi di Indonesia: Warga Diimbau Tak Panik!
HEADLINE

Virus Super Flu Mulai Terdeteksi di Indonesia: Warga Diimbau Tak Panik!

2 Januari 2026
KPPU dan Dewan Pers Bersinergi Atasi Ketimpangan Pasar Digital Industri Media
NASIONAL

KPPU dan Dewan Pers Bersinergi Atasi Ketimpangan Pasar Digital Industri Media

18 Desember 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In