PALAS (HARIANSTAR.COM) – Peristiwa kebakaran menerjang satu unit rumah permanen berukuran 7×10 di Desa Huta Nopan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sabtu (20/7/2024).
Kejadian sekitar pukul 04.30 WIB ini mengakibatkan satu orang penghuni rumah, TH meninggal dunia. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Palas AKBP Dari Astetika melalui Kapolsek Barumun Iptu Sakti K Harahap.
Ia menjelaskan, dari Keterangan warga setempat APD (19) di TKP sekira pukul 04.45 WIB yang keluar dari rumah menuju Pekan Pasar Latong melintasi rumah korban, melihat dari depan rumah korban adanya asap.
Saksi kemudian memberhentikan betornya dan turun menuju rumah korban sambil mengetuk pintu depan rumah mengeluarkan perkataan. “Uda (paman/red) ada asap dari dalam rumah!!!” Korban TH kemudianmenjawab “Ngak ada itu “.
Atas jawaban tersebut, saksipun pergi meninggalkan rumah korban mengantar barang dagangannya ke Pekan Pasar latong.
Selanjutnya, dikatakan Kapolsek saksi MYZ (47) membenarkan kebakaran tersebut yang dilihatnya dari depan rumahnya yang berjarak 50 meter, bersebrangan jalan berlari menuju rumah korban yang sudah terbakar pada bagian depan dengan berteriak “Api-Api!”
Warga sekitar yang juga mendengar ikut keluar dari rumah mereka dengan membawa air seadanya untuk menyiram api yang membakar rumah korban dan kemudian damkar Palas datang membantu warga memadamkan api.
“Setelah api padam saksi ketika berada di dalam ruang depan rumah melihat korban tertimpa kayu broti dari atas tiang seng rumah menimpa tubuhnya sehingga tubuh korban hangus terbakar sudah meninggal dunia,” ujar Kapolsek Barumun Iptu Sakti K Harahap.
Lanjut Kapolsek, Bahwa korban TH sebelumnya berstatus duda sudah bertahun tinggal seorang diri dirumahnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Selain itu diterangkan Kapolsek bahwa pihak keluarga korban ikhlas atas musibah ini dan tidak ada merasakan kecurigaan terhadap orang lain yang mengakibatkan terjadinya kebakaran rumah tersebut.
“Mereka ikhlas, tidak menuntut kepada pihak Kepolisian Polres Padang Lawas yang menangani perkara ini dan bersedia membuat pernyataan tidak dilakukannya Autopsi terhadap mayat,” terang Kapolsek Barumun.
Disamping itu, kerugian matrial korban/difitaksir dengan rincian, bangunan rumah senilai Rp150 juta, satu unit R. 2 sekitar 10 juta dan barang lain senilai sekitar Rp20 juta. “Total keseluruhan ditaksir sekitar kurang lebih Rp180 juta,” tutup Kapolsek.