MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Personel Unit Reksrim Polsek Medan Kota meringkus spesialis pencuri ban mobil yang meresahkan warga di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Tak tanggung-tanggung, sebelumn ditangkap, residivis ini telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Terakhir, residivis berinisial ZT (35), warga Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun ini pernah menjalani hukuman selam 2 tahun atas kasus pencurian ban mobil pada tahun 2019.
“Setelah aksi residivis ini viral di sejumlah platform media sosial, personel kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih melalui Kanit Reskrim, Iptu Eko Sanjaya, Senin, (22/4/2024).
Tak sia-sia lanjutnya, penyelidikan yang dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Medan kota terhadap kasus yang viral tersebut membuahkan hasil.
“Tersangka diringkus pada hari Minggu, (21/4/2024) di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun sekitar pukuk 15.30 Wib,” jelas Iptu Eko Sanjaya.
Selain itu, ia menambahkan, untuk wilayah hukum Polsek Medan Kota sendiri, tersangka sedikitnya telah empat kali melakukan aksi nekatnya.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ban serap di beberapa tempat di seputaran wilayah hukum Polrestabes Medan. Pelaku menerangkan bahwa setiap melakukan aksinya pelaku hanya melakukannya seorang diri saja,” jelas Kanit Reskrim.
Usai diamankan, kata Eko, diduga tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 e Subs 362KUHP Dgn Ancaman Hukuman Maks 7 Tahun Penjara,” katanya.
Eko juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada.
“Sebab, aksi kejahatan itu tidak mengenal waktu. Karenanya, masyarakat diimbau untuk tetap waspada agar tidak menjadi korban aksi kejahatan,” ujarnya menambahkan pihaknya senantiasa hadir menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. (HS)