KUTALIMBARU (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru kembali menangkap diduga 1 pelaku dan 1 penadah pencurian 1 unit sepeda motor Honda Genio yang terjadi di Dusun VI Salang Paku B Desa Namorube Julu Kecamatan Kutalimbaru pada, Sabtu (4/5/2024) kemarin.
Kedua pelaku diamankan dihari yang berbeda, bernisial FI (31) warga Desa Suka Maju Kecamatan Sunggal diamankan pada hari Sabtu 4 Mei 2024 pukul 23.30 WIB di Dusun VI Salang Paki B desa Namorube Julu Kecamatan Kutalimbaru. Sedangkan bernisial MN (29) warga Desa Bulan bulan Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara diamankan pada hari Selasa 07 Mei 2024 pukul 01.00 WIB di pinggir Jalan Timbang Langkat Lorong Alig Dusun I Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Banuara Manurung didampingi Kanit Reskrim Iptu Ervan Siahaan membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Pelaku FI diamankan saat hendak menjual sepeda motor tersebut sebesar 6 juta dan saat diintrogasi FI mengakui jika ia membeli sepeda motor tersebut dengan harga 4,5 juta dari seseorang inisial N (buron).
Kemudian Personil Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut, dan dari hasil pengecekan CCTV diseputaran TKP diketahui jika pelakunya adalah MN. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku MN melakukan perlawanan dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadapnya.
“Pelaku dan penadah curanmor tersebut saat ini telah ditahan di RTP Polsek Kutalimbaru guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Banuara Manurung. (HS)