PALAS (HARIANSTAR.COM) – Menindaklanjuti laporan masyarakat dengan maraknya peredaran narkoba jenis sabu sabu di wilayah hukum polsek Barumun Tengah.
Tim Opsnal Polsek Barumun Tengah, Polres Padang Lawas (Palas) berhasil menangkap 7 orang yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba jenis Sabu di dalam rumah terduga pengedar sabu berinisial IMH alias Capa (41) di Desa Aek Tunjang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas, Minggu (29/10/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Ketujuh tersangka yang diduga pelaku narkoba sebagai pengguna atau pemaka dan pengedar tersebut yaitu inisial AS alias Tuttu, (35), IMH alias Capa, (41), AS, (46), DKS, (33), RSN, (20), sebagai pengguna atau pemakai., (IP, (17), dan DMH, (46), sebagai pengedar) merupakan warga dari Kecamatan Barumun Tengah serta barang bukti diamankan.
Dari tangan tersangka IP ditemukan barang bukti berupa 10 buah plastik Klip kecil transparan diduga berisi sabu yang dibalut dengan bungkus Permen Kiss., 4 buah plastik klip kecil transparan diduga berisi sabu dibalut dengan bungkus permen Kiss., 1 Paks plastik klip kecil transparan., 1 buah kaca pirex, 1 bungkus rokok Surya, 1 HP Merk SIOMI, dan uang kertas berjumlah Rp1.085.000.
Dari tangan tersangka DMH ditemukan barang bukti berupa
7 buah plastik kecil transparan diduga berisi sabu, 1 Paks plastik klip kecil transparan, 1 timbangan Elektrik, 1 set alat isap sabu/bong, 3 buah kaca pirex, 1 buah tutup jarum suntik. 1 dompet emas warna merah putih corak garis-garis., 1 buah dompet warna hitam berisi uang kertas sebanyak Rp1.879.000, 1 buah Pinset, dan 1 bungkus Pipet Aqua Gelas.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika melalui Kapolsek Barumun Tengah AKP Syawaluddin dan melalui Kanit Reskim Polsek Barumun Tengah, Ipda Supangat dan Kasubsi Pemnas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan kepada awak media ini, Senin. (30/10/2023), membenarkan terjadinya penangkapan tujuh orang tersangka yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu, beserta barang bukti.
Lebih lanjut dijelaskan Kasubsi Pemnas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan, penangkapan dilakukan Pada hari Minggu (29/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Barteng Ipda Supangat mendapat informasi dari sumber yang terpercaya bahwa orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu sedang melakukan transaksi narkoba dan menggunakan narkoba didalam rumah tersangka pengedar sabu IMH alias Capa di Desa Aek Tunjang, Kecamatan Barteng, Kabupaten Palas
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta empat orang anggota opsnal melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut, setiba di TKP Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengintaian diseputaran Rumah tersangka IMH alias Capa, dimana dari dalam rumah tsb terdengar suara namun pintu rumah tertutup. Tdak berapa lama kemudian salah satu keluar dari dalam rumah itu berinisial AS alias Tuttu, dan langsung ditangkap Anggota Opsnal, dan dari tubuh tersangka AS alias Tuttu ditemukan sebilah Pisau.
Kemudian AS alias Tuttu diamankan dan dibawa masuk kedalam rumah IMH alias Capa, saat berada didalam rumah tersebut, ada ditemukan dua orang lagi sedang duduk-duduk main HP yaitu tersangka IMH alias Capa selaku pemilik rumah dan tersangka sebagai tamu.
Setelah ketiganya diamankan, Kanit Reskrim menghubungi Kepala Desa Aek Tunjang, untuk datang kerumah tersangka Capa, dan setelah Kepala Desa Datang ikut menyaksikan lalu bersama-sama dengan ketiga orang tersebut melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka Capa. Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 buah alat isap Sabu/Bong dan 2 (dua) buah kaca pirek.
Lanjut Kasubsi Penmas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan, mengatakan setelah diintrogasi tersangka IMH alias Capa mengakui baru siap menghisap Sabu tersebut, dan tersangka IMH alias Capa mendapatkan sabu yang sudah diisapnya tersebut dari tersangka DMH. Saat itu juga Kanit Reskrim Polsek Barumun Tengah menyuruh tersangka IMH alias Capa, menghubungi tersangka DMH.
“Dan dari hasil Chat/pesan Singkat tersangka IMH alias Capa bahwa tersangka DMH mau datang kerumah tersangka IMH alias Capa. Mendengar hal itu, Kanit Reskrim dan Kepala Desa Aek Tunjang menunggu didalam rumah tersangka IMH alias Capa, sedangkan Anggota Opsnal melakukan pengintaian dari luar rumah itu, tidak berapa lama kemudian datang dua org laki-laki berboncengan mengendarai Sepeda Motor dan masuk kedalam rumah Tersangka IMH alias Capa, kedua laki-laki tersangka berinisial DKS dan RSN Langsung diamankan Kanit Reskrim Polsek Barumun Tengah bersama personilnya,” jelas Bripka Ginda K Pohan.
Selang beberapa saat kemudian datang seorang laki-laki berjalan kaki yang langsung masuk kedalam rumah tersangka IMH alias Capa, yaitu tersangaka berinisial IP, dan langsung diamankan, dari tangan tersangka IP juga ditemukan barang bukti.
Dikatakan Kasubsi Penmas Humas, dari keterangan tersangka IP kepada Tim Opsnal Polsek Barumun Tengah, barang tersebut didapatkan dari tersangka DMH untuk diedarkan. Setelah diamankan kembali anggota Opsnal melakukan pengintaian dari luar rumah tersangka IMH alias Capa.
“Kepada ketujuh tersangka tersebut diatas, akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kasubsi Penmas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan. (HS-1)