LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Polsek Pangkalan Brandan menangkap seorang pemilik narkotika jenis sabu -sabu sedang menunggu pembeli di Dusun Karya Baru Telaga Tunggal Desa Lama Baru Kecamatan Sei Lepan Kabuparen Langkat, Senin (30/10/2023) pukul 20.30 WIB.
Penangkapan kepemilikan narkotika jenis sabu sabu di benarkan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto SH, Selasa (31/10/2023) siang melalui telpon.
Disampaikannya, pelaku pengedar abu berinisial A alias U (29) Warga Dusun Karya Baru Telaga Tunggal Desa Lama Baru Kec.Sei Lepan Kab. Langkat telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti disita 3 bungkus paket plastik klip bening ukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu sabu seberat bruto 0.95 gram, 5 bungkus plastik klip bening yang kosong, 1 kotak kecil transparan, 1 sekop yang terbuat dari pipet, 1 HP merk Realme warna hitam dan 1 lembar uang pecahan Rp100.000,” sebutnya.
Terpisah, Kapolsek AKP Bram Candra Sihombing juga menerangkan, sebelum kejadian penangkapan itu di hari Senin 30 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun Karya Baru Telaga Tunggal Desa Lama Baru Kec Sei Lepan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu .
Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Pangkalan Brandan memerintahkan Kanit Reskrim dan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 20.30 WIB, Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yang berinisial A alias U sedang berada di depan rumah warga sambil duduk di Dusun Karya Baru Telaga Tunggal Desa Lama Baru.
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta team Opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung bergegas menuju ke lokasi dimaksud.
Setiba di lokasi, pelaku lagi jongkok di pinggir jalan sambil bermain game. Melihat kedatangan petugas, pelaku langsung membuang sesuatu di dekat dia jongkok dan personil mengamankan pelaku dan mengambil barang yang dibuang yakni narkotika jenis sabu.
Saat di interogasi pelaku mengakui bahwasanya barang tersebut miliknya untuk di jual. Selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan dan melimpahkannya ke Sat Narkoba Polres Langkat.
Sementara, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat menerangkan, penindakan penyalahgunaan Narkotika sudah menjadi prioritas dan komitmen Polres Langkat dan Jajaran untuk memberantasnya,” ujarnya. (Lkt-1)