MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Team Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan dua pria dan seorang wanita di Jalan Alfalah Medan Amplas Kota Medan Minggu (5/5/2024)sekira pukul 01.30 Wib.
Ketiganya diamankan karena dicurigai membawa narkoba jenis sabu dengan mengenderai sepeda motor jenis metic.
Para pelaku antara lain, Agam
(25) warga Jalan Garu IIA Kelurahan Harjosari I, Suherman (25) warga Jalan Garu IIB Kelurahan Harjosari I dan Uktia Boru Lubis (32) warga Jalan Garu III Kecamatan Medan Amplas.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH melalui Panit I Reskrim Iptu M Yusuf Dabutar SH.MH mengungkapkan, aktivitas ketiga pelaku diketahui saat Team Opsnal Unit Reskrim sedang melakukan patroli Minggu tanggal 05 April 2024 sekira pukul 01.30 Wib.
“Saat melakukan patroli, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Patumbak melihat tiga orang yakni dua pria dan seorang wanita berboncengan tiga mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi yang melintas di Jalan Alfalah mengarah ke Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas,” ujar Panit Iptu M. Yusuf Dabutar, SH.MH, Selasa (7/5/2024).
Kemudian melihat sepeda motor tersebut,Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Panit Reskrim Iptu M.Yusuf Dabutar SH MH langsung melakukan pengejaran dan laju sepeda motor ketiga pelaku berhasil dihentikan.
Namun tanpa diduga, sambung Iptu M.Yusuf Dabutar, saat dihentikan salah seorang pelaku bernama Agam berusaha mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu tersebut sambil melarikan diri menuju jalan Sisingamangaraja dan berbelok ke Jalan Garu IIA.
Menurutnya, kejar- kejaran sempat terjadi, namun akhirnya, Team berhasil mengamankan pelaku, tepatnya tak jauh dari tekongan jalan Garu II A depan. Hanya saja, Agam saat di amankan langsung berontak, sambil menjerit-jerit sekuat-kuatnya, tak mau digari apa lagi dibawa
“Aku tidak bersalah, kenapa aku ditangkap, enak kali kalian mau nangkap aku, tadi aku lari ku sangka kalian begal, tak sampai disitu, Agam terus memberontak, sambil berteriak-teriak minta tolong dan memanggil- manggil mamak,.” jelas Panit Iptu M.Yusuf SH MH menirukan tingkah Agam berteriak yang membuat Team Opsnal sedikit jengkel.
Sementara menurut Iptu M.Yusuf, kedua pelaku lainnya, saat di introgasi telah mengakui, kalau sabu itu yang membeli adalah Agam. Endinya saat dipertemukan dengan kedua temannya Agam tak dapat berkilah.
“Pelaku Agam saat dipertemukan dengan kedua temannya tak dapat berkilah.ia langsung mengakui perbuatannya,”ucap Panit Reskrim Iptu M. Yusuf.
Lanjutnya, setelah diamankan, ketiga pelaku, saat diintrogasi mengaku sabu paketan kecil tersebut adalah milik mereka dengan membeli secara patungan yang dibeli di Kapung Baru.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, selanjutnya Team langsung memboyong ketiga pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah plastik Klip bening yang berisikan Sabu-Sabu 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah BK 5350 ABP, 2 buah Handphone , 2 buah Dompet berwarna Coklat ke Polsek Patumbak guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu M Yusuf Dabutar SH MH.(zul)