• Latest
  • Trending
  • All
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Dua Pengedar Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Dua Pengedar Sabu

21 Mei 2025
Keponakan Walikota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut

Keponakan Walikota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut

27 Mei 2026
KPPU Kanwil I: Harga Bapok Medan Relatif Stabil, Kenaikan Sejumlah Harga  Perlu Dicermati

KPPU Kanwil I: Harga Bapok Medan Relatif Stabil, Kenaikan Sejumlah Harga  Perlu Dicermati

27 Mei 2026
Malam Takbiran Idul Adha 1447 H, Rico Waas Ajak Jajarannya Bekerja Ikhlas dan Penuh Pengorbanan

Malam Takbiran Idul Adha 1447 H, Rico Waas Ajak Jajarannya Bekerja Ikhlas dan Penuh Pengorbanan

27 Mei 2026
Penantian Warga Marelan Terjawab, Jalan Gang Rahayu Baru Kini Mulus

Rico Waas: Pekan KHAS MUI Harus Bermakna dan Tonjolkan Kuliner Unik

27 Mei 2026
Penantian Warga Marelan Terjawab, Jalan Gang Rahayu Baru Kini Mulus

Penantian Warga Marelan Terjawab, Jalan Gang Rahayu Baru Kini Mulus

27 Mei 2026
The Reiz Suites Tawarkan Pengalaman Staycation Nyaman Selama Long Weekend Mei 2026

The Reiz Suites Tawarkan Pengalaman Staycation Nyaman Selama Long Weekend Mei 2026

26 Mei 2026
Seorang Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polsek Sosa Polres Palas

Seorang Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polsek Sosa Polres Palas

26 Mei 2026
Pria Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Palas

Pria Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Palas

26 Mei 2026
Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sungai Korang

Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sungai Korang

26 Mei 2026
Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Siapkan Penyaluran 1,2 Juta Tabung LPG 3 Kg

Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Siapkan Penyaluran 1,2 Juta Tabung LPG 3 Kg

26 Mei 2026
Wow! Capital Building Dirazia, Ini Hasilnya

Wow! Capital Building Dirazia, Ini Hasilnya

26 Mei 2026
Bupati Karo Dorong Anggota Paskibraka Asal Karo Sukses Tingkat Provinsi dan Nasional

Bupati Karo Dorong Anggota Paskibraka Asal Karo Sukses Tingkat Provinsi dan Nasional

26 Mei 2026
Rabu, Mei 27, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Dua Pengedar Sabu

by Yunsigar
21 Mei 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Dua Pengedar Sabu
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua diduga pengedar sabu di sejumlah tempat di Medan.

Kedua tersangka itu yakni berinisial DYD alias K (30) warga Jalan Veteran, Pasar V, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dan ZR (56) warga Jalan Kemuning,
Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga

Keponakan Walikota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut

Seorang Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polsek Sosa Polres Palas

Pria Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Palas

Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti satu klip plastik transparan yang berisikan narkotika
jenis sabu berat 5,06 gram dan empat klip plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu berat 0,60 gram, satu klip plastik sedang yang berisikan narkotika jenis sabu berat 0,70 gram, satu bungkus kertas kecil yang berisikan daun ganja kering berat satu gram, uang tunai Rp75.000, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet sendok sabu dan satu ember kecil bekas tong cat.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan kepada wartawan, Rabu (21/5/2025) menjelaslan penangkapan mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan. Dengan informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan, selanjutnya dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Veteran, Pasar V, Gang Karet, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, petugas melihat seorang laki-laki dicurigai memiliki dan menjual sabu. Kemudian, petugas menghampiri laki-laki tersebut dengan mengenalkan diri sebagai polisi dan melakukan penggeledahan ditemukan dari genggaman tangan kanannya satu klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu.

Kemudian, petugas menginterogasi laki-laki yang mengaku bernama DYD alias K dengan menanyakan kepemilikan barang bukti yang ditemukan tersebut dan mengakui sabu tersebut miliknya untuk dijualkan kepada pemesan seharga Rp1.000.000 yang dapatkan dari seorang laki – laki dengan panggilan J di Jalan Veteran, Simpang KFC Medan. Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, yang sudah menjalankan sabu selama dua bulan. Cara penjualan dilakukan dengan cara memesan terlebih dahulu, lalu tersangka membeli sabu pesanan tersebut kepada pemasok untuk dijualkan kembali.

Masih di hari yang sama, hasil penyelidikan Kamis tanggal 15 Mei
2025 sekira pukul 17.00 WIB di perladangan sawah di Jalan Kemuning, Gang Rambutan 2, Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, salah satu petugas menghampiri seorang laki-laki dicurigai menjual sabu dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli. Ketika petugas lainnya datang untuk melakukan penangkapan, seketika ia melawan dan berusaha melarikan diri dengan membuang ember kecil
bekas tong cat ke sawah, lalu petugas menemukan empat klip plastik kecil berisi sabu, satu klip plastik putih.

“Tersangka DYD merupakan residivis narkotika, pernah menjalani hukuman pada tahun 2022 selama tiga tahun melalui Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan Ancaman Hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (HS)

Post Views: 286
Tags: Dua PengedarPolrestabes MedansabuSatuan Reserse NarkobaTangkap
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Keponakan Walikota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut
HUKUM&KRIMINAL

Keponakan Walikota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut

27 Mei 2026
Seorang Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polsek Sosa Polres Palas
HUKUM&KRIMINAL

Seorang Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polsek Sosa Polres Palas

26 Mei 2026
Pria Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Palas
HUKUM&KRIMINAL

Pria Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Palas

26 Mei 2026
Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sungai Korang
HUKUM&KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Palas Tangkap Pengedar Sabu di Desa Sungai Korang

26 Mei 2026
Wow! Capital Building Dirazia, Ini Hasilnya
HUKUM&KRIMINAL

Wow! Capital Building Dirazia, Ini Hasilnya

26 Mei 2026
Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung
HUKUM&KRIMINAL

Bergaya Pembeli, Pemotor Larikan 150 Gram Emas Batangan dari Toko Agung

25 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In