• Latest
  • Trending
  • All
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Ganja di Lau Baleng

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Ganja di Lau Baleng

2 Mei 2024
BTS Comeback, Ketika Tangga Sejong Center Seoul jadi Saksi Bisu

BTS Comeback, Ketika Tangga Sejong Center Seoul jadi Saksi Bisu

5 Januari 2026
Buruan Klaim Hadiah Kode Redeem FF 5 Januari 2026: Rebut Hadiah Gratisnya!

Buruan Klaim Hadiah Kode Redeem FF 5 Januari 2026: Rebut Hadiah Gratisnya!

5 Januari 2026
Rebut Skin Sultan dan Diamond Gratis dari Kode Redeem ML 5 Januari 2026

Rebut Skin Sultan dan Diamond Gratis dari Kode Redeem ML 5 Januari 2026

5 Januari 2026
Super Flu Infeksi 62 Warga RI, Intip Cara Pencegahannya!

Super Flu Infeksi 62 Warga RI, Intip Cara Pencegahannya!

5 Januari 2026
DJP Catat Lonjakan Pelaporan SPT Tahunan Lewat Coretax di Awal 2026

DJP Catat Lonjakan Pelaporan SPT Tahunan Lewat Coretax di Awal 2026

5 Januari 2026
Stasiun Gas Pagardewa, Penggerak Utama Penyaluran Gas Bumi Sumatera hingga Jawa

Stasiun Gas Pagardewa, Penggerak Utama Penyaluran Gas Bumi Sumatera hingga Jawa

4 Januari 2026
Jajaran Polres Padang Lawas Lakukan Patroli dan Pengamanan Tempat Wisata

Jajaran Polres Padang Lawas Lakukan Patroli dan Pengamanan Tempat Wisata

4 Januari 2026
Daftar Kode Redeem ML Terbaru 4 Januari 2026: Serbu Item menariknya!

Daftar Kode Redeem ML Terbaru 4 Januari 2026: Serbu Item menariknya!

4 Januari 2026
Film ‘5 cm: Revolusi Hati’ Tayang 2026, Kisahkan Eksplorasi Alam Laut

Film ‘5 cm: Revolusi Hati’ Tayang 2026, Kisahkan Eksplorasi Alam Laut

4 Januari 2026
Ejekan Tuan Rumah ‘Nangis-nangis’ Cristiano Ronaldo Menggema

Ejekan Tuan Rumah ‘Nangis-nangis’ Cristiano Ronaldo Menggema

4 Januari 2026
Buruan Klaim Hadiah Kode Redeem FF 4 Januari 2026: Edisi Minggu Seru!

Buruan Klaim Hadiah Kode Redeem FF 4 Januari 2026: Edisi Minggu Seru!

4 Januari 2026
Wamendagri Apresiasi Bantuan Wali Kota Medan untuk Aceh Tamiang

Wamendagri Apresiasi Bantuan Wali Kota Medan untuk Aceh Tamiang

4 Januari 2026
Senin, Januari 5, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Ganja di Lau Baleng

by Yunsigar
2 Mei 2024
in HUKUM&KRIMINAL
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Ganja di Lau Baleng
FacebookWhatsappTelegram

KARO (HARIANSTAR.COM) – Kembali, Satresnakroba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika dalam hal ini narkotika jenis ganja.

Pengungkapan ini terjadi di salah satu kedai Tuak di Desa Tanjung Gunung Kec. Lau Baleng Kab. Karo, pada Jumat (19/4/2023) sekira pukul 20.45 WIB.

Baca Juga

Polres Karo Gercep Tangkap Tersangka Dugaan Pembunuhan di Penginapan Lestari

Sepanjang 2025, Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 3.360 Situs Judi Online

Kapolda Sumut Perintahkan Sikat Habis Narkoba di Jermal 15

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Henry D.B. Tobing menjelaskan, pihaknya menangkap seorang laki laki inisial AT(39), warga Desa Lau Baleng Kec. Lau Baleng dengan barang bukti beberapa paket diduga kuat narkotika jenis ganja siap edar.

“Jadi kita amankan AT dengan barang bukti 7 paket ganja kering siap edar dengan berat 16,24 (enam belas koma dua empat) gram),” kata AKP Henry, Kamis (2/5/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang resan adanya seorang yang mengedarkan Ganja di Desa Tanjung Gunung.

“Informasi yang kita terima 2 hari sebelum penangkapan tersebut, langsung kita tindak lanjut hingga berhasil diiungkap AT, lengkap dengan barang bukti narkotika ganja,” kata Kasat.

Turut diamankan barang bukti yakni uang tunai Rp80.000 yang menurut pengakuan AT adalah hasil penjualan ganja miliknya tersebut.

“Saat ini AT sudah kami tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Terkait asal mula kepemilikannya, kami akan terus melakukan pengembangan untuk pemberantasan sampai ke akarnya,” tegas Kasat.

AT dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (TK-1)

Post Views: 105
Tags: Lau BalengPengedar GanjaPolres Tanah KaroSatresnarkobaTangkap
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polres Karo Gercep Tangkap Tersangka Dugaan Pembunuhan di Penginapan Lestari
HUKUM&KRIMINAL

Polres Karo Gercep Tangkap Tersangka Dugaan Pembunuhan di Penginapan Lestari

3 Januari 2026
Sepanjang 2025, Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 3.360 Situs Judi Online
HEADLINE

Sepanjang 2025, Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 3.360 Situs Judi Online

31 Desember 2025
Kapolda Sumut Perintahkan Sikat Habis Narkoba di Jermal 15
HUKUM&KRIMINAL

Kapolda Sumut Perintahkan Sikat Habis Narkoba di Jermal 15

31 Desember 2025
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan
HUKUM&KRIMINAL

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

31 Desember 2025
Proyek Jembatan KA BH 343 Dilaporkan Rugikan Negara, Kejatisu Diminta Bertindak Tegas
HUKUM&KRIMINAL

Proyek Jembatan KA BH 343 Dilaporkan Rugikan Negara, Kejatisu Diminta Bertindak Tegas

30 Desember 2025
Siswa SMP di Simalungun Bunuh Pacar Gegara Minta Uang Aborsi: Begini Kronologinya! 
HEADLINE

Siswa SMP di Simalungun Bunuh Pacar Gegara Minta Uang Aborsi: Begini Kronologinya! 

30 Desember 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In