KARO (HARIANSTAR.COM) – Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Jalan Rakutta Brahmana Kec. Kabanjahe Kab. Karo, Jumat (13/10/2023) sekira pukul 21.45 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendri Tobing menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, pihaknya telah mengamankan seorang laki laki inisial ARP (38), warga Jalan Rakutta Brahmana Kec. Kabanjahe, di rumahnya.
“Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang menguasai narkotika di Jalan Rakutta Brahmana, langsung kita turunkan personil untuk lidik dan berhasil menangkap ARP di rumahnya Jumat(13/10) lalu,” kata Kasat Resnarkoba, Rabu (25/10/2023) di Mapolres Tanah Karo.
Dilanjutkan Kasat, saat dilakukan penggeledahan di rumah diduga ARP ditemukan barang bukti berupa 7 paket plastik klip berisikan keristal putih diduga narkotika jenis shabu ditimbang dengan keseluruhan berat netto 0,73 gram, 1 timbangan elektrik, 1 bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong dan 1 bong terbuat dari botol kaca.
Dari keterengan ARP saat penangkapan, dirinya mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selanjutnya petugas langsung membawa ARP dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik selanjutnya.
“Saat ini ARP sudah di tahan RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Hendri.(TK-1)