LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Sat Res Narkoba Polres Langkat kembali mencatatkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
Kali ini, petugas menangkap diduga seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial MN, (20) warga Kecamatan Padang Tualang.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif terkait aktifitas yang mencurigakan, Kamis (14/11/2024) pukul 15.30 WIB,
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan MN dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 25 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat brutto 4,09 gram,1 bungkus plastik klip kosong berukuran sedang,1 kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe,1 timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang sabu-sabu
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma menyampaikan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Langkat dalam memberantas narkotika,” tegasnya.
Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar Rajendra Kusuma.
Lanjutnya, pelaku MN kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Langkat dan akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.
“Polres Langkat berharap dengan adanya tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkoba,” cetusnya. (Rudi)