BINJAI (HARIANSTAR.COM) – Satres narkoba Polres Binjai menciduk seorang pria yang diduga pengedar sabu-sabu dengan inisial DS alias Tarso (50) di Jalan Dr. Wahidin Lingkungan II Kelurahan Sumber Mulyo Rejo Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Kamis (17/10/2024).
Awal terjadinya penangkapan terhadap DS, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.
Hasil dari informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan tersangka.
Namun saat dilakukan proses penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotika terhadap terduga.
Selanjutnya petugas bersama DS alias Tarso langsung menuju ke rumah pelaku di Gang Kemuning Jalan Dr. Wahidin Kelurahan Sumber Mulyo Rejo Kecamatan Binjai Timur.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah di rak TV ditemukan barang bukti 1 kaos kaki yang berisikan 2 paket diduga sabu-sabu dengan berat 11,94 gram yang dibungkus plastik klip transparan, 24 plastik klip kosong dan 1 pipet modif skop.
Saat pelaku diinterogasi DS alias Tarso mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya yang siap untuk dijual.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, diketahui DS alias Tarso sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam perkara narkotika pada tahun 2017.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat narkoba AKP Syamsul Bahri membenarkan adanya penangkapan seorang kepemilikan narkotika jenis sabu
Setelah menerima informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan adanya peredaran narkoba.
Kemudian dilakukan penyelidikan, ternyata benar adanya seorang pelaku memiliki narkotika jenis sabu. Lalu di amankan oleh Sat Narkoba Polres Binjai terduga berinisial DS alias Tarso beserta barang buktinya. Kini tersangka bersama BB sudah diamankan ke Mako Polres Binjai.
“Pelaku DS alias Tarso, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal hukuman 20 tahun,” cetusnya. (Rudi)