MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap maling sepeda motor.
DCP (21), ditembak kaki kanannya karena melawan dan berusaha kabur ketika ditangkap di kawasan Sunggal.
Apalagi, tersangka mengaku sudah 16 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor dan lainnya.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti menyebutkan, tersangka sudah 16 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor milik para korbannya.
“Pelaku kami tindak tegas karena berupaya melarikan diri saat diamankan dan melawan petugas,” sebut Bambang, Senin (16/9/2024).
Kata Bambang, untuk memuluskan aksinya warga Jalan Berantas, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang itu selalu menggunakan kunci letter T.
“Pelaku lebih dulu memantau situasi sebelum mengeksekusi sepeda motor milik korbannya. Dalam kasus ini, masih ada satu pelaku lain yang diburon polisi,” katanya.
Bambang mengungkapkan, tersangka pernah mencuri sepeda motor di rumah korbannya bernama Agus Sucipto, warga Kompleks Rorinata Tahap 3, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, pada 27 Agustus 2024 lalu.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Red)