LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) – Polsek Pangkalan Susu berhasil menangkap pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu -sabu di Dusun VI Sei Dua Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Langkat (22/9/2023) sekira pukul 14:00 Wib.
Hal tersebut di jelaskan ,Kapolsek Pangkalan Susu AKP. Zul Iskandar Ginting SH ,Bahwa pelaku berinisial D.S.K.W alias S. (32) warga Dusun I Rukun Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langka ,telah dilimpahkan ke satuan Narkoba Polres Langkat.
Informasi penangkapan berawal dari informasi yang akurat bahwa disebuah gubuk di Dusun VI Sei Dua Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkal Susu sering dipergunakan sebagai tempat penyalah gunaan narkotika jenis sabu
Kemudian Kapolsek Pangkalan Susu AKP. Zul Iskandar Ginting SH. Langsng memerintahkan Kanit Serse IPDA. Suprianto SH. untuk melakukan penyelidikan, kemudian Kanit Reskrim bersama anggota langsung menuju tempat yang di informasikan dan setelah memastikan dan sesampainya di TKP ,
Ditemukan pelaku sedang menggunakan narkotika jenis sabu, tak menunggu lama segenap anggota petugas Polsek Pangkalan Susu mengamankan pelaku serta menyita Barang Bukti (BB) berupa, satu bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu seberat 0.21 gram, dua bungkus plastik klip bening kosong ,satu buah kaca pirex, satu buah ‘kompeng’. satu set alat hisap sabu dan satu buah dompet kecil warna putih coklat.
Terpisah,Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH. melalui Kasihumas AKP. Yudianto SH menegaskan ” Polres Langkat akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalah gunaan narkotika di wilayah Hukum Polres Langkat ” tutupnya ( LKT/ Surya).