MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia menembak bagian kaki residivis karena membongkar rumah warga di Kompleks Kartini Residence, Jalan Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang menjelaskan, tersangka yang diberi tindakan tegas terukur itu berinisial PPH (24), warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kecamatan Medan Helvetia.
“Tersangka berusaha kabur dan melawan petugas ketika dilakukan pengembangan kasus,” kata Alexander Piliang, Rabu (5/6/2024).
Dijelaskan Alex, dalam aksinya tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor, handphone (HP) serta barang berharga milik korban saat rumah dalam keadaan tidak berpenghuni.
“Kasus pencurian rumah itu pun dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Helvetia lalu personel menindaklanjuti pengaduan tersebut,” katanya.
Dari penyelidikan yang dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, tersangka ditangkap di Jalan Klambir V.
Namun, ketika dilakukan pengembangan kasus, tersangka melawan sehingga dilakukan tindakan tegas.
Selanjutnya, tersangka PPH bersama barang bukti handphone serta pakaian telah ditahan di Mapolsek Medan Helvetia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Red)