MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang tersangka pencurian sepeda motor bernama Arianto Harjunan (45), warga Jalan Lampung No. 8, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota.
Tersangka ditangkap usai melakukan aksi pencurian di area parkir Klinik Dr. Geta, Jalan S. Parman, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan pada Selasa (3/6/2025).
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F. Artonang melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan menjelaskan kronologi kejadian kepada wartawan. Menurutnya, saat kejadian, korban Kalista Rosa Alfiani (25), warga Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar yang saat ini berdomisili di Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat—memarkirkan sepeda motornya di halaman Klinik Dr. Geta, tempat ia bekerja.
Korban sempat meninggalkan kunci sepeda motor tergantung di motor, namun sudah mengamankannya dengan merantai ban depan sebelum masuk ke dalam klinik.
Masih menurut Iptu Poltak, saat unit Reskrim Polsek Medan Baru sedang berpatroli di sekitar Jalan S. Parman, mereka mendengar teriakan “Maling!” dari seorang rekan korban bernama Indra Himawan. Tersangka terlihat sedang membawa sepeda motor korban setelah berhasil membuka paksa rantai pengaman.
Tersangka sempat panik karena teriakan tersebut dan akhirnya terjatuh bersama motor yang hendak dicurinya. Tim opsnal yang berada di lokasi langsung mengamankan tersangka.
Namun, rekan pelaku yang dikenal dengan panggilan “Gondrong” (alamat tidak diketahui) berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke sungai dan lolos dari kejaran petugas.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2198 ABF. Tersangka Arianto Harjunan kini diamankan di Polsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut. (HS)