MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor bernama Muhammad Irfan Siregar alias Acil (29), warga Jalan Denai Gg. Hidayah No. 103, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Pelaku melakukan pencurian di Jalan Denai Gg. Hidayah No. 9/33, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, pada Jumat, 8 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Medan Area AKP Dwi Himawan Chandra, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu, korban Abdi Natal Napitupulu (43), seorang pendeta yang tinggal di lokasi kejadian, hendak memasukkan sepeda motor Honda Beat BK 4401 AGK miliknya ke dalam rumah. Namun, korban terkejut saat melihat motornya sudah hilang dari teras rumah.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area dengan Nomor Laporan: LP/B/206/III/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDASU, tanggal 8 Maret 2025. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 1 buah kaos dan 1 celana panjang yang digunakan pelaku saat beraksi.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Langgar, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan segera menuju lokasi dan menemukan pelaku sedang beristirahat.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, dalam perjalanan ke Polsek Medan Area, ia berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Polisi telah memberikan tembakan peringatan, tetapi pelaku tidak mengindahkannya, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan sebelum diserahkan ke penyidik guna proses hukum lebih lanjut.
(HS)