DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) –Opsnal Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial DY (49), warga Jalan Tani Asli, Dusun II Gang Sangkot, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
DY yang merupakan residivis kasus serupa ini telah menjalankan aksinya selama lebih dari satu tahun enam bulan.
Penangkapan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Jalan Tani Asli, Dusun II Gang Sangkot, Kecamatan Sunggal, pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Kutalimbaru, AKP Idem Sitepu SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Maruba Sinaga SH, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa, 27 Mei 2025 pukul 11.00 WIB.
Menurut Iptu Maruba, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh dirinya segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Petugas kami yang menyamar sebagai pembeli berhasil melakukan transaksi dengan pelaku senilai Rp50.000. Setelah pelaku menyerahkan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu, anggota langsung menangkap pelaku dan menggeledah rumahnya,” ungkap Iptu Maruba.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak hitam berisi 19 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu di saku celana pelaku. Total barang bukti yang diamankan mencapai 20 bungkus paket kecil sabu serta uang tunai sebesar Rp120.000 hasil penjualan.
Dalam interogasi, DY mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial “I”. Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut, namun yang bersangkutan telah melarikan diri.
“Tersangka beserta barang bukti telah kami bawa ke Mapolsek Kutalimbaru untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Maruba. (HS)