KUTALIMBARU (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru mengamankan AKS Alias Kodek Alias Ucok (58) warga Desa Namorube Julu Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.
Diduga tersangka diamankan saat melakukan perjudian jenis togel, Selasa (16/7/2024) sekira pukul 12.00 WIB di Dusun VIl Banten Desa Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Banuara Manurung melalui Kanit Reskrim Iptu Ervan Lian Siahaan, Kamis (25/7/2024) mengatakan, anggota Opsnal Polsek Kutalimbaru mendapat informasi di Dusun VII Banten Desa Sei Mencirim adanya perjudian jenis togel.
Mendapat informasi tersebut, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju ke lokasi. Sesampainya di lokasi, Tim menemukan 1 laki-laki yang sedang duduk diwarung dan saat digeledah ditemukan 1 buku tafsir mimpi, uang hasil penjualan judi togel sebesar Rp1.200.000, 1 Hp Nokia yang berada didalam tas warna hitam merek eiger.
Tersangka mengakui, jika ia sudah 2 bulan menjual togel dan menyetor kepada seseorang yang bernama Nuan (DPO).
Selanjutnya, Tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mako Polsek Kutalimbaru untuk di proses lebih lanjut. (HS)