PALAS (HARIANSTAR.COM) – Tim Operasional Kepolisian Sektor Barumun Tengah (Polsek Barteng) bersama Personil Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas), yang Dipimpin Kapolsek Barumun Tengah Iptu Elimawan Sitorus, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Polres Palas, Iptu Ahmad Bani, SH menangkap diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Ulu Gajah, Desa Gunung Manaon UR, Kecamatan Barteng Kabupaten Palas, Senin (29/01/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.
Saat dikonfirmasi Kapolres Palas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kapolsek Barumun Tengah membenarkan telah menangkap berinisial PH (42) tahun pengedar narkoba jenis sabu yang sudah meresahkan masyarakat di Ulu Gajah, Desa Gunung Manaon, Kecamatan Barteng. Tersangka ditahan bersama sejumlah barang bukti.
Menurut informasi dari masyarakat, diduga PH sering memiliki, menyimpan atau menguasai sabu serta melakukan transaksi di Ulu Gajah, Desa Gunung Manaon kecamatan Barumun Tengah tersebut.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Barteng dersama Kanit Reskrim Iptu Ahmad Bani SH dan personil opsnal sat Reskrim melakukan pengintaian dan penyelidikan.
Setelah sampai di rumah pelaku dan mengetahui bahwa pelaku berada di kamar belakang rumahnya. Kapolsek bersama personil melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka PH.
Saat petugas menggeledah di dalam kamar ditemukan Narkoba jenis sabu yang dibungkus tissue dan diakui PH barang tersebut miliknya.
Barang bukti ditemukan 4 plastik klip transparan kecil diduga sabu, 2 plastik klip transparan sedang diduga berisikan sabu, 1 pisau carter warna merah, 1 Tissue putih, 1 mancis warna hijau dan 1 bungkus kotak rokok Surya Kecil.
“Tersangka PH bersama dengan barag bukti kita amankan ke Polsek Barumun Tengah dan akan kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk proses selanjutnya,” katarnya.
“Di imbau kepada seluruh masyarakat bila menemukan atau mengetahui informasi tentang peredaran narkoba segera laporkan ke Polsek Barumun Tengah untuk segera kita tindak. Tidak ada tempat untuk pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Barumun Tengah. Narkoba itu adalah musuh kita bersama,” tegas Kapolsek Barteng.
“Terhadap Tersangka PH kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Thn 2009 ttg Narkotika hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun,” pungkasnya. (HS-1)