MEDAN (HARIANSTAR.COM) -Polrestabes Medan menetapkan status tersangka dan menahan ibu yang diduga tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya di Medan.
Kanit PPA Polrestabes Medan Iptu Dearma Agustina Sinaga membenarkan, pihaknya telah menahan ibu kandung korban berinisial D tersebut.
“Sudah kita amankan ibu kandungnya,” katanya, Selasa (24/9/24).
Namun Dearma masih enggan menjelaskan secara rinci perihal motif D menganiaya anaknya itu.
Sebelumnya, peristiwa memilukan dialami seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD) di Medan, berinisial KGL.
Korban yang berusia 7 tahun, terpaksa menahan siksaan ibu kandungnya sendiri. D menganiaya korban menggunakan tali pinggang. Namun, pelaku tak menyadari aksinya terekam CCTV di dalam rumah. (Red))