Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Wanita Lansia

MEDAN (HARIANSTAR.COM)
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang wanita lanjut usia di Kecamatan Medan Helvetia.

Korban Amima Agama (72), ditemukan tewas secara tragis di rumahnya di Jalan Balai Desa No. 42, Sabtu (19/7/2025).

Pelaku pembunuhan berinisial R.L. alias Iwan (41), seorang tukang servis perangkat elektronik yang dikenal korban, ditangkap tim Reskrim Polrestabes Medan pada Rabu, 23 Juli 2025, di sebuah rumah makan di Jalan Merdeka, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, pelaku awalnya datang ke rumah korban untuk memperbaiki perangkat DVR CCTV. Ia sempat meminjam pisau cutter dengan alasan untuk memotong kabel. Namun, setelah korban menolak permintaan pelaku meminjam uang sebesar Rp3 juta, situasi berubah drastis.

“Pelaku langsung berubah brutal. Ia membekap mulut korban dengan handuk kecil, lalu menggorok leher korban menggunakan pisau cutter, bahkan membenturkan wajah korban ke lantai hingga meninggal dunia akibat luka berat dan pendarahan hebat,” ujar Gidion.

Tak hanya menghabisi nyawa korban, pelaku juga menggasak sejumlah barang berharga dari dalam rumah. Di antaranya uang tunai Rp21,9 juta, perhiasan emas (cincin, kalung, gelang, anting-anting), mata uang asing (dolar, ringgit, rupee), tiga unit handphone, serta dompet, tas, dan pakaian milik korban.

Pelaku kemudian menjual perhiasan emas korban di kawasan Simpang Limun, Medan, dan memperoleh uang sebesar Rp27,7 juta. Uang tersebut sebagian digunakan untuk melunasi utang melalui kakaknya dan diberikan kepada seorang wanita RL.

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah bersama Kasubnit Jatanras Ipda Evran Tomo Simanjuntak. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur. Ia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mako Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Gidion. (HS)