MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Subnit VC Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Tuntungan melakukan penggerebekan lapak judi tembak ikan di Jalan Flamboyan Raya Gg.Sejati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (13/6/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Tampak terlihat Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak didampingi Kanit Reskrim Iptu Sahat Pangaribuan,
Kasubnit VC Ipda Muhammad Hafizullah, Kasubnit Jatanras Ipda Imanuel Dachi, Personil tim ospnal Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Personil Polsek Medan Tuntungan bersama langsung melakukan penggerebekan lapak judi tembak ikan tersebut.
Personil telah meninjau lokasi dan menemukan 2 lokasi rumah yang masing – masing ditemukan satu mesin lengkap dengan mesin tembak ikan dan layar berada dirumah kontrakan Kak T dan satu kerangka kayu mesin tembak ikan di rumah milik ibu F tanpa layar dan mesin.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Teddy John Sahala Marbun melalui Kapolsek Medan Tuntungan mengatakan, setelah dilakukan introgasi terhadap Kepling dan warga sekitar, bahwa tidak ada yang mengetahui siapa pemilik meja ikan-ikan tersebut.
“Kami melaksanakan penggerebekan ini atas dasar laporan dari masyarakat yang sudah resah tentang kegiatan ini, sekaligus melaksakan komitmen Polri dalam memberantas praktek perjudian,” tegas Kapolsek.
Selanjutnya, meja mesin ikan-ikan dibongkar di saksikan Kepling, Babinsa dan dibawa ke Polrestabes Medan.
Polsek Medan Tuntungan berkomitmen untuk terus memantau dan menjaga kondisi keamanan dan kenyamanan masyarakat dari ancaman aktifitas perjudian di wilayah Polsek Medan Tuntungan.
Polsek Medan Tuntungan siap menampung informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian ini tersebut.
“Kami siap menerima informasi, laporan dari masyarakat terkait perjudian, dan kami pasti akan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek. (HS)