DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang meringkus trio maling sepeda motor atau pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ketiga diduga pelaku tersebut, yakni SS (19), warga Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, yang diamankan, pada Selasa, 30 April 2024 lalu di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Kemudian, YM (29), warga Kecamatan Medan Amplas, yang diamankan pada Rabu, 1 Mei 2024 dari Jalan Pendidikan, Kecamatan Marindal, Deli Serdang, dan MS (30), warga Kecamatan Medan Amplas, diamankan Rabu, 1 Mei 2024 dari Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Ketiga pelaku diketahui merupakan pelaku pencurian dua unit sepeda motor di Jalan Limau Manis, Dusun V, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang, pada 27 April 2024 lalu.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar, Senin (6/5/2024), membenarkan perihal penangkapan ketiga pelaku.
Dijelaskan Raphael, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan dari handphone korban yang terlacak keberadaannya di seputaran Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor. Dari situ, petugas langsung menuju lokasi. Sesampai di sana, petugas berhasil mengamankan handphone milik korban dari seorang wanita berinisial N.
Saat diinterogasi, N mengaku mendapatkan handphone tersebut dari SS. Dari keterangan itu, petugas melakukan pengembangan, kemudian mengamankan salah satu pelaku,yakni SS. Ketika diinterogasi, SS mengakui jika dia melakukan pencurian motor bersama dua temannya. Lagi-lagi, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku lainnya, YM dan MS.
“Ketiga pelaku telah ditahan di Polresta Deli Serdang guna proses penyelidikan lebih lanjut. Kepada para pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya. (red)