SIBOLGA (HARIANSTAR.COM) – Tim Operasional Satuan Narkoba Polres Sibolga, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis ganja siap edar, Senin (30/10/2023) dini hari.
Kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja siap edar ini, terjadi di Jalan Sibolga – Padang Sidimpuan, Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tip OPS Sat Narkoba juga berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku, yakni berinisial DP (28) dan MS (22) kemudian ZS (23), warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Sidimpuan Selatan, Kota Sidimpuan.
Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja. Saat Penangkapan, pihak Kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti.
“Tim kita berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 buah Tas Ransel warna hitam yang berisi 10 Bungkus (10 KG) Ganja, kemudian uang tunai sejumlah Rp213.000, dan 2 unit sepeda motor,” ungkap AKP Sugiono selaku Kasat Narkoba Polres Sibolga.
Disebutkan, para pelaku akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal satu miliar rupiah. (Riz)